AYOJAKARTA.COM - Pembacaan putusan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J, Ferdy Sambo cs oleh Mahkamah Agung (MA) cukup membuat polemik.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun mengaku kecewa dengan putusan MA atas vonis baru Ferdy Sambo cs yang mendapat pengurangan cukup signifikan.
Menurut Martin Simanjuntak, putusan MA atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs ini juga dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan seperti putusan sebelumnya melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Bahkan tak segan-segan, Martin Simanjuntak menyindir keras MA atas putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal seolah tengah bermain petak umpet.
"Yang pertama mengenai pembacaan putusan atau hasil putusan ini saya melihat seperti main petak umpet ini mas," ujar Martin seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
"Karena hasilnya tiba-tiba dibacakan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo CS, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Martin menyampaikan bahwa informasi terakhir yang ia ikuti terkait perkembangan hukuman Ferdy Sambo cs adalah saa MA menyatakan akan memilih hakim di bulan Juli lalu.
"Satu-satunya yang saya ikuti adalah Mahkamah Agung sudah memilih 5 hakim agung untuk memeriksa dan mengadili dan itu beritanya bulan kemarin," ucapnya.
Martin pun menjelaskan alasannya menyindir keras MA dan menyebutnya sedang bermain petak umpet karena seolah tak ada unsur transparan dalam putusan ini.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat, Pakar Hukum Sindir MA: Mungkin Ada Ilmu Baru, Saya Ketinggalan Ilmunya
"Kenapa saya bilang petak umpet, negara ini kan harusnya diurus secara transparan, Presiden Jokowi juga meminta usut kasus ini dengan transparan, semangat dan komitmen Mabes Polri saat menangani kasus ini juga transparan, semangat dan komitmen Kejaksaan Agung pada saat itu juga transparan, Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi juga transparan," jelasnya.
"Nah ini saya bingung ini, walaupun lembaga yudikatif memang berdiri sendiri namun kok caranya seperti cara mengelola Rukun Tetangga gitu ya dengan cara main petak umpet seperti ini tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kapan mau divonis," imbuh Martin.
Ia juga menambahkan, seandainya MA memberikan informasi mengenai kapan putusan akan dibacakan, pihaknya dan keluarga korban Brigadir J mungkin akan bisa bersiap.
Baca Juga: Ferdy Sambo 'Gagal' Dihukum Mati, Warganet: Pencet Tombol Tidak Kaget Sekarang Juga
"Kan kalau dikatakan sebelumnya, kita bisa mengikuti, kita bisa mempersiapkan, kita bisa menyampaikan kepada keluarga bahwa sebentar lagi akan diperiksa dan akan dibacakan putusannya sehingga keluarga korban tidak serta merta tahu dari media ditanya bagaimana responnya padahal belum ada persiapan," terangnya lagi.
Diketahui sebelumnya bahwa MA telah memberikan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati baik di PN Jaksel maupun di PT kini mendapat keringanan menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
Kemudian Putri Candrawathi sang istri yang semula mendapatkan vonis penjara 20 tahun karena dianggap terlibat merencanakan, kini dikurangi menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
Begitu juga Kuat Maruf dan Ricky Rizal, keduanya juga mendapat pengurangan masing-masing 5 tahun.
Kuat Maruf semual 15 tahun penjara menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal semula 13 tahun menjadi penjara 8 tahun.
Hal itu cukup mengejutkan banyak pihak dan membuat kekecewaan yang mendalam bagi keluarga korban Brigadir J.***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak sebut putusan kasasi Ferdy Sambo cs seperti main petak umpet, secara tiba-tiba.