AYOJAKARTA.COM - Setelah mengendap cukup lama, publik kembali dibuat gempar dengan kabar terbaru mengenai Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.
Melalui hasil keputusan sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, sejumlah tersangka lain seperti Putri Candrawati, Kuat Maruf serta Ricky Rizal juga mengalami perubahan vonis hukuman.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat, Pakar Hukum Sindir MA: Mungkin Ada Ilmu Baru, Saya Ketinggalan Ilmunya
Adanya perubahan vonis dari hukuman mati menjadi seumur hidup inilah yang kemudian membuat publik banyak berpolemik.
Penetapan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perubahan vonis Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Dalam keterangan resminya, Sobandi sempat menjelaskan mengenai adanya perubahan kualifikasi mengenai tindak pidana dari turut serta menjadi bersama-sama.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Sobandi dalam penggalan pernyataannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo 'Gagal' Dihukum Mati, Warganet: Pencet Tombol Tidak Kaget Sekarang Juga
Sehubungan dengan informasi perubahan vonis hukum yang disampaikan Kabiro Humas MA, Ahli Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapan.
Menurut Hibnu Nugroho, adanya perubahan tindak pidana dari turut serta menjadi bersama-sama merupakan penyebab berkurangnya vonis bagi para terdakwa.
“Karena perbedaan bersama-sama dengan turut serta itulah yang menjadikan bahwa masing-masing putusannya menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun demikian, Prof Hibnu Nugroho menambahkan masih belum dapat memahami pertimbangan yang berkenaan dengan vonis bagi Ferdy Sambo.
“Kalau Bu Putri, Maruf itu okelah, tapi terhadap Sambo itu yang kita belum dengar apa alasannya menjadi seumur hidup,” imbuhnya.
Namun demikian Hibnu Nugroho berpendapat bahwa hukuman seumur hidup merupakan bentuk penyelesaian hukum yang tuntas.
Baca Juga: Putusan Kasasi MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Bisakah Peninjauan Kembali Diajukan?
Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa masih banyak terpidana mati yang hingga kini masih belum mendapatkan vonis mati.
“Itu yang putusan pidana mati, tapi sampai saat ini belum mati-mati, itu hukum belum selesai, dan kalau menurut saya ini pertimbangan akademisnya,” tambah Hibnu Nugroho.
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho berpendapat bahwa salah satu alasan Mahkamah Agung menganulir vonis hukum mati Ferdy Sambo, merupakan upaya penyelesaian hukum.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kini Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup
“Karena sampai sekarang itu, MA itu boleh dikatakan memutuskan pidana mati, tapi sampai sekarang tidak mati-mati,” jelasnya.
Dengan mengacu pada fakta banyaknya terpidana mati yang masih hidup, Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa pertimbangan tersebutlah yang dipakai majelis kasasi.
“Mungkin yang jadi pertimbangan majelis kasasi, seperti itu,” pungkasnya seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu 9 Agustus 2023 dari YouTube tvOneNews.***

Share this article
Berikut ini tanggapan Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho terkait putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.