AYOJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Irwan Iriawan memberikan tanggapannya soal sidang banding yang dijalani Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/23) kemarin.
Untuk diketahui, hasil sidang banding Ferdy Sambo kemarin, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak.
Oleh sebab itu, nampaknya Ferdy Sambo harus berupaya lagi untuk meringankan hukumannya dengan cara mengajukan kasasi.
Namun selain upaya banding yang ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ada hal lain yang cukup menggelitik dalam sidang banding Ferdy Sambo kemarin.
Hal yang cukup menggelitik tersebut adalah isi memori banding terpidana Ferdy Sambo.
Di mana ada pernyataan kuasa hukum pihak Ferdy Sambo yang membandingkan adanya perbedaan hukuman yang sangat jauh antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan, padahal ia sendiri merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Atas hal itulah Ferdy Sambo menganggap jika vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer ini terlalu rendah.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube METRO TV pada Rabu (12/4/23), Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengaku heran dengan poin yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut.
“Saya baru kali ini mendengar seorang pengacara membandingkan satu perkara dengan perkara yang lain,” ujar Asep.
Bahkan Asep Iwan Iriawan jadi bertanya-tanya sebenarnya kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut bersekolah di mana.
“Kalau bicara perkara itu ya bicara perkara yang dihadapinya, gak bisa kok yang sana dihukum gini atau kok yang lain gak ditangkap saya ditangkap itu gak tahu belajar di mana sekolahnya kan,” kata Asep Irwan.
Asep Iwan Iriawan bahkan menyarankan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo untuk berpikir dan menelaah kenapa kliennya mendapat hukuman berat.
“Jadi Ketika dia menghadapi kliennya dihukum segitu ya tinggal brain main-nya kenapa kliennya dihukum segitu,” tegas Asep Iwan Iriawan.
“Kenapa ringan kenapa berat jadi tidak ada seperti anak kecil itu ya, kalau anak kecil kan ada yang dikasih 50 ada yang dikasih 30 nah itu berarti gak dari fakultas hukum dulunya,” lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Banding Ditolak, Eks Hakim Ungkap Peluang Ferdy Sambo di Kasisi Nyaris Nol
Tak hanya itu, Pakar Hukum Pidana yang terkenal frontal tersebut juga menyebut jika apa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo tak ubahnya seperti kaset butut.
“Yang di pengadilan itu hanya pengulangan, pengulangan fakta-fakta di persidangan diulang-ulang itu kan namanya kaset butut,” celetuk Asep Irwan sambil tertawa. ***