AYOJAKARTA.COM — Terpidana Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati, hal itu dikuatkan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta.
Upaya berikutnya yang bisa ditempuh Ferdy Sambo adalah kasasi di Mahkamah Agung. Namun menurut mantan hakim, peluang Sambo lolos dari jerat pidana mati di tingkat kasasi nyaris nol.
"Jadi bahasa hukumnya itu Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa, makanya akan alih pertimbangan PN kemudian menguatkan menambahkan hal tertentu, yang pentingkan di amar putusannya ketika mar putusan tetap sama dengan PN yang menolak bandingkan ya sudah," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan, dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Kamis, 13 April 2023.
"Maka sering saya katakan ya kalau putusanya berubah saya kira gak ada alasan untuk itu. Jadi ketika Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dengan tepat dan benar tadi ya sudah cocok. Maka saya bilang silahkan sajalah pak Sambo kasasi aja karena dijatuhkan hukuman mati pati tidak ada hal yang meringankan," sambungnya.
Baca Juga: Tak Disangka! Martin Simanjutak Dorong Ferdy Sambo Untuk Lakukan Hal ini Karena Alasan Kemanusiaan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding atas terdakwa Ferdy Sambo cs.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo cs merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Adapun sidang banding tersebut digelar secara maraton mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang banding sendiri digelar lantaran keempat terdakwa tersebut mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, dan pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara selama 13 tahun, dan Kuat Maruf divonis pidana penjara dengan 15 tahun.
Keempat terdakwa dinyatakan Hakim PN Jakarta Selatan terbukti bersalah dan menyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Oleh karena itu, hukuman pun dipertegas dan dikuatkan kembali dalam sidang banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis sebelumnya.***

Share this article
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis.