News

Akhirnya Sri Mulyani Bongkar 2 Inisial Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Siapa Saja?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 22 Mar 2023, 15:02 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan

AYOJAKARTA.COM - Temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi perhatian publik.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya membongkar dua inisial yang memiliki transaksi jumbo dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Rabu (22/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Transaksi Rp349 T ke Publik Bikin Geram DPR, Benny Harman: Ada Niatan Politik Tak Sehat!

Awalnya dijelaskan bahwa temuan PPATK yang disampaikan kepada Sri Mulyani yakni adanya transaksi dari tahun 2017-2019 sebesar Rp 189,273 triliun.

"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat no.205/pr.01 2020, dikirimkan pada 19 Mei 2020," ungkap Sri Mulyani.

"Menyebutkan transaksi sebesar Rp 189 triliun 273 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru, Santunan Bagi PNS yang Meninggal Sebesar Rp8 Juta, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani memperlihatkan surat tersebut kepada pajak bea cukai dan meminta mereka untuk melakukan penelitian.

"Karena jumlahnya sangat besar, saya langsung meminta seluruh pajak bea cukai untuk melihat surat tersebut," ujar Sri Mulyani.

Dari laporan PPATK, Sri Mulyani mengungkap ada 15 individu yang terlibat dalam transaksi sebesar Rp 189,273 triliun tersebut.

"Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas, itu perusahaan dan nama orang yang tersangkut Rp 189,273 triliun tersebut," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Isu Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Makin Memanas, DPR Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Sri Mulyani, Kapan?

Hasil yang diperoleh tersebut adalah data transaksi dari tahun 2017-2019.

Pihak bea cukai pun melakukan penelitian terhadap 15 individu setelah adanya surat yang diterima dari PPATK.

Namun pada bea cukai tidak ditemukan adanya transaksi mencurigakan, maka beralih ke pajak.

Kemudian diungkapkan bahwa terdapat dua sosok berinisial SB dan DY yang dinilai memiliki laporan transaksi jumbo yang tidak wajar.

Baca Juga: Astaga! Sri Mulyani Sebut Dua Inisial Nama Ini Dengan Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah, Siapa?

Pertama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pegawai berinisial SB ini memiliki omzet hingga Rp 8,247 triliun.

"Pajak juga melakukan penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019, figurnya pakai inisial SB dalam PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp 8,247 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Sementara nilai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya melebihi nilai omzetnya yakni senilai Rp 9,68 triliun.

"Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak dari pada yang diberikan dari PPATK," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Nah Lho! Komisi III DPR RI Segera Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T

Diketahui, SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya mencapai Rp 11,77 triliun.

Namun dari SPT pajaknya menunjukkan nilai yang lebih sedikit.

"Karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga," ujar Sri Mulyani.

"Data PPATK menunjukan Rp 11,77 triliun SPT pajaknya menunjukan (2017 hingga 2019 ) Rp 11,56 perbedaanya 226 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Sri Mulyani Ungkap 2 Sosok yang Terciduk Punya Transaksi Janggal 300 Triliun, Sentil PT BSI?

Tak hanya itu, terdapat transaksi janggal juga di PT IKS yang menunjukkan jumlah Rp 4,8 triliun namun yang dilaporkan pada SPT Pajak hanya senilai Rp 3,5 triliun.

"Kemudian PT IKS (2018-2019) PPATK menunjukkan datanya Rp 4,8 triliun SPTnya menunjukkan Rp 3,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Selain itu, pegawai lain yang kepergok memiliki laporan transaksi janggal dengan nominal yang fantastis yakni berinisial DY.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa DY hanya melaporkan SPTnya senilai Rp 3,8 triliun namun transaksi yang diperoleh PPATK mencapai Rp 8 triliun.

"Kemudian ada seseorang yang namanya adalah DY, SPTnya hanya Rp 3,8 miliar tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun," jelas Sri Mulyani.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Fathul Amanah