Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru, Santunan Bagi PNS yang Meninggal Sebesar Rp8 Juta, Ini Penjelasannya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:48 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI (Instagram @smindrawati)

AYOJAKARTA.COM – Ada informasi terbaru bagi para peserta atau para peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru soal persyaratan serta besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Aturan baru soal peserta dan pensiunan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Ingin Salat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 1444 H di Masjid Istiqlal? Simak Ketentuan dan Jam Operasionalnya 

Sri Mulyani meneken beleid tersebut pada 13 Maret 2023, kemudian akan mulai diberlakukan pada 1 April 2023.

Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa PNS yang meninggal dunia akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta.

Peserta atau pensiunan (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” isi dari Permenkeu 23/2023 dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com.

Selain itu dalam beleid tersebut juga diatur soal santunan untuk istri atau suami PNS apabila meninggal dunia bisa mendapat manfaat santunan asuransi kematian senilai Rp6 juta.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bank BTN Tahap 1 Maret 2023 Sudah Cair Lewat Pihak Ini, yang Belum Bagaimana? 

Kemudian apabila yang meninggal adalah anak dari peserta PNS juga bisa mendapat manfaat asuransi sebesar Rp4 juta.

Aturan yang diberlakukan soal manfaat asuransi kematian PNS yang diteken Sri Mulyani tersebut ada perbedaan dibandingkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Di mana dalam aturan tersebut, besaran yang didapat dari asuransi kematian peserta PNS dihitung pakai rumus.

Sebelum beleid yang baru ini, apabila ada peserta PNS yang meninggal bisa memperoleh santunan dengan besaran dua kali hasil penjumlahan satu dan satu sepersepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus 2(1+0, 1B/12) P2.

Baca Juga: Doa Menjelang Ramadan Paling Populer Yakni Hadits Tirmidzi, Ungkap Ustaz Adi Hidayat, Begini Bacaannya

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X