News

Gempar! Kejagung Tolak Damai dan Tetap Vonis Mati Mario Dandy? Begini Fakta Sebenarnya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 21 Mar 2023, 07:57 WIB
Beredar kabar bahwa penawaran damai Kajati DKI Jakarta ditolak oleh Kejagung dan tetap memvonis Mario Dandy dengan hukuman mati.

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy terhadap David Ozora masih terus menjadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya baru-baru ini Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan perdamaian atau Restorative Justice antara Mario Dandy dan David Ozora.

Kini beredar kabar bahwa penawaran Kajati DKI Jakarta tersebut ditolak oleh Kejagung dan tetap memvonis Mario Dandy dengan hukuman mati.

Baca Juga: Pelaku Anak AG Segera Jalani Sidang Lebih Dahulu Dibanding Mario Dandy, Kenapa?

Berita gempar tersebut diunggah oleh sebuah akun YouTube KABAR NEWS yang telah disaksikan oleh lebih dari 3100 penonton.

Untuk mengetahui kebenaran video tersebut, AyoJakarta.com mencoba menelusuri video tersebut pada Selasa, 21 Marey 2023.

Dalam video yang berdurasi 8 menit 4 detik tersebut memiliki judul "GEMPAR MALAM INI || KEJAGUNG T0L4K D4MAI DAN T£TAP V0N!S M4T! MARIO DANDY".

Baca Juga: Klarifikasi Kajati DKI Bersama Ketua Forum GP Ansor, Luruskan Soal Isu Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Pada thumbnail video juga bertuliskan sebuah narasi menarik, "Mario Divonis Mati!! Kejagung Tolak Damai Dari Kejati & Ortu Mario".

Pada gambar yang ditampilkan di thumbnail atau sampul video, yakni foto jajaran Kejagung, Mario Dandy yang berpakaian oranye, dan dua sosok pria lagi.

Setelah di amati foto tersebut merupakan sebuah editan di mana menggabungkan foto-foto yang berbeda menjadi satu agar tampak seperti foto sesungguhnya.

Baca Juga: Makin Panas! Mario Dandy Seret Mantan Pacarnya ke Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum APA: Itu Tudingan Fitnah!

Saat mencoba memutar video tersebut, pada awalnya terdapat wawancara Kejati Reda Manthovani yang menyampaikan penawaran Restorative Justice atau perdamaian antara Mario dan David yang sempat menjadi polemik tersebut.

Selanjutnya ada narasi yang dibacakan oleh pengisi suara yang setelah ditelusuri merupakan bacaan dari sebuah artikel berita nasional yang hanya dikutip dan dibaca isinya.

Di mana isi artikel tersebut hanya berkaitan dengan penawaran Kejati terkait perdamaian tersebut.

Baca Juga: Tidak Layak! Kejagung Beberkan Alasan Tolak Mario Dandy Tidak Mendapatkan Restorative Justice

Sambil membaca narasi artikel berita, ditampilkan juga video penangkapan Mario Dandy, konferensi pers pihak kepolisian dan video rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Hingga akhir video tidak terdapat keterangan bahwa pihak Kejagung memberikan pernyataan resminya dan tetap menjatuhi Mario Dandy vonis hukuman mati.

Bahkan diketahui saat ini Mario Dandy sendiri belum menjalani persidangan kasus penganiayaan tersebut sama sekali.

Baca Juga: Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Nilai Mustahil Ada Perdamaian dengan David, Kenapa?

Sehingga dapat dipastikan, Mario Dandy belum mendapatkan vonis hukuman atas perbuatannya tersebut.

Dari hasil penelusuran AyoJakarta.com, maka dapat disimpulkan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Judul dan isi berita juga tidak sama atau disebut clickbait hanya untuk menarik jumlah penonton.

Ada baiknya masyarakat lebih dapat memilih kembali berita agar tak terjebak dalam isu hoaks dan tidak benar.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana