AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora masih menjadi perhatian publik.
Setelah fakta-fakta terkuak usai rekonstruksi, dalam kasus Mario Dandy Satriyo dikabarkan ada penerapan restorative justice.
Restorative justice sendiri merupakan tanggapan pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Tentu restorative justice itu juga kembali menyita perhatian masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang selalu memantau perkembangan kasus Mario Dandy Satrio menolak jalan damai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani pun menilai bahwa mustahil ada perdamaian antara Mario Dandy dengan David.
Baca Juga: Sosok APA Lapor Balik Tudingan Mario! Dolfie Rompas Tegas Ungkap Tidak Mengenalnya
Awalnya Reda Manthovani menjelaskan bahwa memang ada konsep perdamaian dalam proses pelaku anak.
“Proses untuk pelaku anak, itu ada yang dinamakan konsep perdamaian,” kata Reda, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 20 Maret 2023.
Akan tetapi perdamaian itu harus ada pertimbangan antara pelaku dan keluarga korban.
“Perdamaian itu pun harus dilihat juga antara pelaku, korban atau keluarganya,” jelas Kejati DKI.
Terlebih, ada kriteria tertentu untuk hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.
“Ada kriterianya, tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu,” jelas Reda.
Meski ada proses perdamaian dalam tindak pidana anak, Kejati DKI menilai sangat mustahil adanya restorative justice antara David dengan Dandy.
Karena, David saat ini masih menjalankan perawatan di RS Mayapada, dan belum bisa berkomunikasi.
“Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum bisa berkomunikasi,” kata Reda.***

Share this article
Restorative Justice, Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menilai bahwa mustahil ada perdamaian antara Mario Dandy dengan David.