News

Terkuak! Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasan Richard Eleizer Tak Dipecat dari Anggota Polisi: Dia Dianggap...

Oleh: Admin Kamis 02 Mar 2023, 14:26 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

 

AYOJAKARTA.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal kembalinya Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapat vonis hukuman satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Jaga Keamanan dan Kondisi Richard Eliezer 24 Jam, LPSK Pastikan ada Orang yang Melekat di Rutan, sampai Kapan?

Di sisi lain, Richard Eliezer juga tidak dipecat sebagai anggota polisi.

Dari hasil sidang kode etik, Richard Eliezer hanya mendapat sanksi administratif yakni demosi selama satu tahun.

Tidak dipecatnya Richard Eliezer ini sempat mendapat kekecewaan dari keluarga Brigadir J, terutama sang ayah Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Terbukti Menembak Brigadir J, Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Kapolri: Kita Beri Dia Kesempata

Kala itu Samuel Hutabaran mengatakan bahwa dirinya mendukung Richard sebagai justice collaborator, bukannya kembali menjadi anggota polisi.

Hingga akhirnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara dan mengungkap alasan mengapa Polri tidak memecat Richard Eliezer.

Dilansir AyoJakarta.com dari program Satu Meja the Forum Kompas TV pada Kamis (2/3/2023) awalnya, Budiman Tanuredjo membenarkan bahwa Richard memang telah berkata jujur dan membuka kotak pandora kasus pembunuhan yang juga melibatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tepis Rumor Ancaman yang Mengintai Richard Eliezer, Ronny Talapessy Akhirnya Buka Suara!

Budiman Tanuredjo pun bertanya sekaligus mewakili beberapa pihak, kenapa Richard yang sudah menembak Brigadir J bisa kembali ke Kepolisian.

"Apa sebenarnya nilai yang ditangkap oleh Icad," tanya Budiman Tanurejo.

Listyo Sigit Prabowo lantas mengatakan bahwa Richard adalah prajurit polisi kelas bawah.

Baca Juga: Edwin Partogi Beberkan Sosok Wanita LPSK yang Lindungi Richard Eliezer Selama Persidangan

"Kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya, walaupun sebenarnya terlambat," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sehingga, menurut Listyo, mau tidak mau atas apa yang dilakukan Richard harus tetap mendapatkan sanksi.

Listyo juga mengatakan bahwa keputusan hakim yang menyatakan kembalinya Richard sebagai anggota Polri patut dihargai.

Baca Juga: Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh

"Namun di sisi lain, juga ada keringanan yang diberikan kepada dia dari sisi Institusi, kita melihat nilai-nilai kejujuran ada pada seorang Richard prajurit dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, dia menjaga," jelas Listyo.

Kejujuran Richard itulah, yang membuat institusi Polri menghargai dan memberi kesempatan kepada Richard untuk menjadi anggota Kepolisian.

Dalam hal ini, Listyo berharap ke depannya Richard bisa menularkan nilai-nilai intregitas kepada anggota lainnya.

Baca Juga: Tanggapi Kekecewaan Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Richard Eliezer Harus Diampuni Demi...

"Pada saat kita berikan dia kesempatan sebagai polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik," harap Listyo.

Lebih lanjut, Budiman menanyakan soal kekhawatiran beberapa pihak terkait keamanan dan keselamatan Richard Eliezer.

Dikembalikanya Richard ke Rutan Bareskrim yang sebelumnya direncanakan ditahan di Lapas Salemba, ini juga termasuk bentuk pengamanan Polri.

Baca Juga: Drama di Kasus Richard Eliezer, Edwin Partogi Ungkapkan Ini Sebagai Hal Unik: Ancaman Bahaya Harus Dijaga LPSK

"Apalagi saat ini setelah ditahan di Rutan Salemba kemudian dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim, dan ini tentunya membuat kita pengamanan bisa lebih maksimal," tegasnya.

Menurut Listyo, hal ini justru bisa memudahkan pihak Polri dan LPSK untuk berkoordinasi.

"Namun di sisi lain, dia juga dianggap sebagai maskot terhadap keberanian untuk menyampaikan kejujuran," ungkap Listyo. 

Listyo pun berharap dengan kejadian ini, institusi Polri ke depan bisa menjaga nilai-nilai kebaikan.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati