AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjaga keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selam 24 jam.
Seperti yang diketahui Richard Eliezer menyandang status justice collaborator dari LPSK.
Bahkan status JC Richard terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J diakui oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Meski vonis sudah dilayangkan, LPSK akan menjaga kondisi Bharada E selama 24 jam.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua LPSK menegaskan bahwa bukan berarti satu sel dengan Eliezer.
Baca Juga: Tepis Rumor Ancaman yang Mengintai Richard Eliezer, Ronny Talapessy Akhirnya Buka Suara!
Maksud dari 24 jam menjaga Richard Eliezer, yakni di dalam Rutan Bareskrim akan ada orang LPSK yang akan memantau.
“Jadi bukan dalam satu sel dengan Richard, tetapi berada paling dekat dengan richard di dalam rutan akan ada selalu orang LPSK yang melekat dengan richard selama 24 jam,” kata Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis, 2 Maret 2023.
Lantas sampai kapan Richard akan dikawal oleh Lembaga Perlindungan selama 24 jam?
Baca Juga: Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh
Edwin Partogi menjelaskan bahwa Eliezer akan dipastikan keamanannya sampai 6 bulan ke depan.
“Sejak awal, sampai hari ini, dan sampai 6 bulan ke depan,” jelas LPSK.
Tidak hanya keamanannya saja, namun Eliezer juga mendapat fasilitas pemeriksaan dokter.
Bahkan ketika ada kunjungan dari keluarga, tetap harus mendapat izin dari LPSK.
Baca Juga: Edwin Partogi Beberkan Sosok Wanita LPSK yang Lindungi Richard Eliezer Selama Persidangan
“Kita sediakan dokter jika Bharada E sakit, dan apabila ada kunjungan baik itu keluarga yang bersangkutan harus mendapat izin dari LPSk,” tutur Edwin.
“ya memang, kita memastikan bahwa situasi tetap aman,” pungkas Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.***

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjaga keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selam 24 jam di rutan.