News

Tak Dipecat, Ini 9 Hal Meringankan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang Buat Karirnya Masih di Polri

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 23 Feb 2023, 11:24 WIB
Richard Eliezer, karirnya di Polri masih bisa dipertahankan usai menjalani sidang kode etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

AYOJAKARTA.COM – Kabar baik kembali datang dari terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Richard Eliezer.

Pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di instansi kepolisian.

Untuk diketahui, Richard Eliezer sendiri telah mendapatkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ternyata Ini Alasannya

Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana pada sidang tuntutan Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun.

Rupanya nasib baik masih kembali berpihak kepada mantan ajudan terpidana mati Ferdy Sambo tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan langsung hasil sidang kode etik Richard Eliezer melalui konferensi pers.

Baca Juga: Happy Ending, Richard Eliezer Dipertahankan Polri hingga Dapat Tawaran dari LPSK

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama setahun,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari siaran Kompas TV pada Kamis, 23 Februair 2023.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bagi Richard Eliezer, pasalnya meski ia sempat terlibat kasus hukum besar namun untungnya karirnya di Polri masih bisa dipertahankan.

Selain dijatuhi sanksi yang sifatnya etik, Richard Eliezer juga berkewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri dan permintaan tertulis kepada Kapolri.

Baca Juga: Tanggapan Ronny Talapessy Usai Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Ucapkan Terima Kasih Terutama ke Sosok Ini

Dalam sidang kode etik tersebut, Richard Eliezer juga dinyatakan bersalah karena telah membunuh Brigadir J dan menyalahgunakan senjata api Polri jenis glock.

Lantas apa saja hal yang meringankan dalam sidang KKEP Richard Eliezer tersebut?

Dirangkum dari pernyataan yang disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, berikut 9 hal yang meringankan dalam sidang KKEP Richard Eliezer.

1. Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melanggar, baik secara disiplin, secara etik ataupun pidana.

Baca Juga: Belum Pernah Dihukum Jadi Pertimbangan Komisi Kode Etik untuk Pertahankan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri

2. Mengaku dan menyesali seluruh perbuatannya.

3. Status sebagai justice collaborator yang telah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

4. Bersikap sopan selama menjalani proses hukum dan bekerja sama serta kooperatif selama sidang.

5. Usia yang masih muda yakni 24 tahun dan diharap masih bisa memiliki masa depan yang baik serta Richard Eliezer berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

6. Telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Merinding! Geger Sosok Mirip Yosua Tertangkap Kamera Saksikan Sidang Etik Richard Eliezer, Netizen: Seperti...

7. Richard Eliezer melakukan perbuatan yang terpaksa.

8. Jabatan Richard Eliezer sebagai tamtama Polri yang tak mungkin bisa dan berani menolak perintah Ferdy Sambo seorang jenderal bintang dua.

9. Bersikap sangat kooperatif hingga kasus dapat terungkap.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana