AYOJAKARTA.COM -- Sidang Komisi Kode Etik atas Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah selesai digelar, melalui jumpa pers oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membagikan hasil putusan kode etik di Mabes Polri Jakarta pada Rabu sore, 22 Februari 2023.
Dalam sidang tersebut, Bharada E diputuskan masih dipertahankan menjadi anggota Polri, meski diketahui pelanggar (Bharada E aka Eliezer) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana.
Alasan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan komisi kode etik untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Ahmad, dikutip dari siaran Kompas TV pada Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, terdapat 8 pertimbangan lainnya yang menjadi alasan komisi sidang etik untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri, salah satunya yakni adalah pelanggar telah menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator, bersikap sopan, masih berusia muda, alasan pemaaf, alasan keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Ahmad menyebutkan bahwasanya putusan kode etik oleh KKEP tersebut telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini selain Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan terdapat empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam hilangnya nyawa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal.
Keempat terdakwa tersebut juga telah mendapat vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, diantaranya Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis penjara selama 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi dilatarbelakangi oleh pernyataan istri dari mantan Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua ketika berada di rumah pribadi Sambo, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas pengakuan yang belum diketahui pasti kebenarannya itu, Ferdy Sambo merasa marah hingga merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama terdakwa lainnya.
Pada akhirnya atas perintah dan tekanan dari Sambo, Richard Eliezer pun menembakan peluru 3 sampai 4 kali ke tubuh Brigadir Yosua hingga tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut Deretan Hal yang Meringankan Kode Etik Richard Eliezer
Hingga artikel ini ditulis, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan upaya banding melalui pengacaranya masing-masing atas vonis putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.***

Share this article
Hasil Komisi Kode Etik, Bharada E atau Richard Eliezer masih dipertahankan menjadi anggota Polri karena belum pernah dihukum.