AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo Cs tak hadir sebagai saksi pada sidang kode etik Richard Eliezer.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf semestinya hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, selaku Karopenmas Polri, yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
Baca Juga: Happy Ending, Richard Eliezer Dipertahankan Polri hingga Dapat Tawaran dari LPSK
“Saksi-saksi yang dipanggil atau diikut dalam sidang KKEP atas nama terduga Bharada E ada delapan, delapan ini yaitu saudara FS kemudian saudara RR, kemudian saudara KM, tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik,” ujarnya.
Menurut keterangan Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan.
“Tiga ini masalah perizinan tentu melalui proses,” katanya.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer baru saja menjalankan sidang kode etik Polri untuk menentukan nasibnya di Kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik Polri, Richard Eliezer masih tetap dipertahankan di Kepolisian.
Adapun alasan yang membuat Bharada E masih mendapat kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Polri antara lain sebagai berikut:
Bharada E menjadi justice collaborator dan bekerja sama mengungkap kebenaran di persidangan.
Lalu tunangan Ling Ling ini telah bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik di persidangan.
Ia juga telah meminta maaf dan mendapat maaf dari orang tua Brigadir Yosua.
Kemudian Bharada E juga belum pernah dihukum dan masih berusia muda serta telah mengakui kesalahannya.
Pertimbangan lainnya yakni Bharada E menembak Brigadir Yosua atas dasar perintah dari atasannya.***

Share this article
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak hadir sebagai saksi di sidang kode etik Richard Eliezer karena terhalang proses izin.