AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sebelumnya Richard Eliezer telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Richard Eliezer dan Kejaksaan Agung sama-sama sepakat tidak mengajukan banding.
Kini nasibnya sebagai anggota Polri pun telah ditentukan pada sidang kode etik kemarin.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Kamis, 23 Februari 2023 Brigjen Ahmad Ramadhan, selaku Karopenmas Mabes Polri mengumumkan bahwa Bharada Eliezer masih tetap dipertahankan menjadi anggota Kepolisian.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain yakni, ia telah menjadi justice collaborator, bersikap sopan selama persidangan, telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir Yosua, melakukan penembakan atas dasar perintah jabatan dan masih berusia muda.
Meskipun ia tidak sampai dipecat dari kepolisian, namun Eliezer tetap mendapat sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Pria yang akrab disapa Icad ini bisa dibilang mendapat happy ending.
Alasannya adalah ia mendapat hukuman paling rendah dari Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penajara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Selain mendapat hukuman paling ringan, ia saat ini juga masih menjadi anggota Kepolisian.
Kemudian ia juga mendapat tawaran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat bergabung pada lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK.
“kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” ujar Edwin Partogi dikutip dari YouTube Kompastv.***

Share this article
Tak dipecat Polri, Richard Eliezer mendapat tawaran untuk bisa bertugas di LPSK jika Kapolri memberikan izin.