AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023).
Putusan dari sidang kode etik tersebut, Richard Eliezer tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Terkait putusan tersebut, pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak terutama kepada Bapak Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Ronny Talapessy dan sekaligus menjadi perwakilan keluarga Bharada E saat diwawancarai oleh Metro TV.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, Ronny Talapessy mengungkapkan kebahagiaannya mendengar jika keinginan Baharada E yang tetap menjadi anggota Polri terkabul.
"Kami berterimakasih kepada Polri bahwa prosesnya ini semuanya berjalan lancar dan juga pun keluarga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang membantu sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan untuk Bapak Presiden terutama juga Bapak Kapolri serta jajaran dan rekan-rekan dari LPSK" ungkap Ronny Talapessy.
Sebelumnya Ronny Talapessy beserta keluarga telah menyerahkan dan menghargai semua proses yang berjalan sepenuhnya kepada institusi Polri terkait hal ini.
Dengan adanya putusan sidang KKEP ini, Ronny Talalessy juga menjelaskan jika Bharada E juga menginginkan hal yang sama agar tetap berada dalam keluarga Polri.
Sebelumnya Richard mendapatkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Dan pada Rabu kemarin, Richard menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Polri.
Polri memutuskan Bahwa ia tetap dipertahankan menjadi anggota Polri dan dikenakan sanksi mutasi demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Keputusan mempertahankan Bharada E tetap menjadi anggota Polri setelah menimbang dengan sembilan pertimbangan salah satunya yang dijelaskan oleh Karo Penmas Humas Polri yaitu berkat adanya keberanian mengungkap kejujuran dari Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut Deretan Hal yang Meringankan Kode Etik Richard Eliezer
Bharada E merupakan salah satu terpidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, dan menjadi satu-satunya yang memiliki status justice collaborator.
Terpidana lainnya yaitu Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.***

Share this article
Richard Eliezer tetap di Polri, Ronny Talapessy juga mewakili keluarga sampaikan terima kasih ke Jokowi.