AYOJAKARTA.COM - Hasil putusan Majelis Hakim terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan bahwa terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Publik puas atas vonis yang dibacakan hakim kepada Ferdy Sambo, namun Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis tersebut.
Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Lantaran tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga terdakwa disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Akhirnya, Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh majelis hakim.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat membuat sistem elektronik tidak bekerja secara sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, Mati," sambungnya membacakan vonis Ferdy Sambo.
Namun, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru khawatir nantinya masih akan ada 'gerilya' yang akan dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya mengubah putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya
"Ya saya katakan di awal juga, kalau saya hakimnya saya 'matiin' (jatuhi hukuman mati). Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan, kalau istilahnya pak Mahfud ada gerilya," ujar Asep Iwan Irawan.
Disini, Asep Iwan Irawan melihat keadilan ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Lantaran majelis hakim dinilai mengikuti hati nurani dan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Akan tetapi, Asep Iwan Irawan menegaskan agar masyarakat jangan dulu bergembira karena ada 2 hal yang dapat mengubah putusan tersebut.
"Bahwa keadilan ditegakkan, artinya dikenakan hukuman maksimal," tutur Asep Iwan Irawan.
"Walaupun mungkin bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
1. RKUHP baru
Terdapat draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.
"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.
Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".
Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.
"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.
"Ujungnya mungkin cuma 15 tahun," sambungnya.
Hal ini menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).
"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.
Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun
2. Undang- Undang Grasi
Di samping itu juga terdapat aturan grasi yakni menurut Undang-undang No.22 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010.
Adapun grasi ini memiliki arti pengampunan berupa peringanan, pengurangan, perubahan atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap pelaku terpidana yang diberikan Presiden.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep Iwan Irawan.
Sehingga apabila Ferdy Sambo kemudian mengajukan grasi maka bisa saja ia selamat dari vonis hukuman mati.
Asep Iwan Irawan menegaskan bahwa 2 undang-undang tersebut yang menjadi pertimbangan berikutnya atas penentuan nasib Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Jadi ada 2 undang-undang, grasi dan KUHP yang baru," ujar Asep Iwan Irawan.
Kemudian, Asep Iwan Irawan menjelaskan kekhawatirannya bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan
"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.
Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.
"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***