News

Pakar Ekspresi Baca Bahasa Tubuh Jaksa dan Richard Eliezer saat Bacaan Tuntutan: Terlihat Berat Hati

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 20 Jan 2023, 06:38 WIB
Pakar Ekspresi Baca Bahasa Tubuh Jaksa dan Richard Eliezer saat Bacaan Tuntutan: Terlihat Berat Hati

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menjadi sorotan ketika terlihat memberikan gestur tubuh gelisah ketika Jaksa membaca tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Pakar Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari mengatakan Richard Eliezer maupun Jaksa memperlihatkan bahasa tubuh seperti berat hati ketika membacakan tuntutan terdakwa.

Baca Juga: Selain Richard Eliezer, Berikut Sejumlah Nama Justice Collaborator dan Nasib Vonisnya

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV dalam pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat berat hati.

Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Richard Eliezer telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Berdalih Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Terbilang Ringan, Sudah Pertimbangkan Ini!

Gesture tubuh yang diperlihatkan JPU menjadi sorotan dalam pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer.

Pakar Ekspresi yakni Monica Kumalasari menyampaikan bahwa, respon masyarakat dalam sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer mengaku merasa kecewa.

"Apa yang kita lihat respon dari masyarakat terhadap keputusan ini banyak yang mengatakan 'Kecewa' dan mengatakan kepada jaksa 'ada apa ini dengan JPU?'," ujar Monica Kumalasari.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Percuma? Begini Tanggapan Ahli Hukum!

Monica mengatakan bahwa Jaksa nampak berat hati membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer.

"Ada suara yang bergoyang, suara yang sangat terisak tetapi smooth, dan kemudian kalo kita lihat yang dibelakangnya ini posisi Thinking (mengarahkan tangan ke samping kepala kanan, dengan tundukan)," ujar Monica Kumalasari.

"Ketika kondisi dengan feelingnya ini kurang selaras, maka yang ada adalah nurani yang berbicara, untuk kemudian terekspresikan bahasa non verbalnya," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Pantas Bebas

Pakar Ekspresi melihat bahwa Jaksa tetap terlihat adanya empati terhadap apa yang diputuskan.

"Walaupun mereka tampil secara kuat, tetapi bahasa non verbal mereka menyatakan dukungan atau empati terhadap apa yang diputuskan oleh mereka," kata Monica Kumalasari

Monica menganalisa dari sorotan kepada ketiganya ini memiliki suasana kebatinan yang sama.

Baca Juga: 12 Tahun Bagi Richard Eliezer, The Power Of Emak-Emak Unjuk Kuasa, Ahli Pidana: Ada Tangan yang Tak Kasat Mata

"Kalo kita lihat tiga-tiganya (JPU) ini memiliki suasana kebatinan yang sama, artinya apa yang dibacakan itu mengandung suasana emosional yang tinggi," ungkap Monica Kumalasari.

"Individu-individu (JPU) ini memiliki kesepakatan yang sama untuk menampilkan bahasa non verbal yang menyatakan ada empati dari keputusan yang diambil atau ada sesuatu yang bertentangan dari hati nurani mereka," lanjutnya.

Terlihat bahwa, JPU juga merasa berat untuk mengatakan hal ini di depan publik lantaran sempat mengulur waktu pembacaan tuntutan ini.

Baca Juga: Ronny Talapessy Menganggap Ada Tindakan Pembeda Kelas Atas dan Kelas Bawah Dalam Tuntutan Richard Eliezer

"Artinya ketika publik mengatakan '12 tahun' itu tidak cukup adil bagi publik, apa yang tertangkap oleh ekspresi Jaksa Penuntut Umum adalah mereka juga berat untuk mengatakan hal ini," ujar Monica Kumalasari.

"Apalagi mereka meminta waktu 2 minggu untuk menyampaikan keputusan ini," sambungnya.

Dianalisa Monica bahwa mereka juga memiliki empati dengan peristiwa yang dialami Richard Eliezer.

Baca Juga: Jaksa Jadi Sorotan Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Jaksa Berberat Hati Karena Ini

"Kita boleh mengambil hipotesis bahwa mereka memiliki empati itu atau secara pribadi mereka juga memiliki perasaan yang sama," tutur Monica Kumalasari.

"Perasaan yang sama ini boleh kita sebut sebagai berempati terhadap peristiwa yang dialami oleh Eliezer," lanjutnya.

Menurut Monica, JPU menyadari bahwa keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang menyenangkan publik.

Baca Juga: Beda Ekspresi Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Pakar: Tidak Melibatkan Emosi

"Mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang menyenangkan banyak pihak, karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan dari masyarakat," ujar Monica.

Diamati oleh Monica selama 3 bulan persidangan bahwa ini skill dan teknik dari hakim dan jaksa membuat semua fakta terungkap.

"Selama proses persidangan, selama 3 bulan ini, yang saya amati adalah cara menggali pertanyaan dan sebagainya dari jaksa maupun hakim," ungkap Monica.

Baca Juga: Semangat Bang Icad! Jhon Sitorus Nilai Tuntutan 12 Tahun Bagi Richard Eliezer Adil: Dia Eksekutor, Tetapi ..

"Ini memang sudah dengan skill atau teknik yang membuat bahwa akhirnya banyak fakta-fakta di persidangan ini yang bisa tergali," sambungnya.

Keputusan yang dibacakan JPU terkait tuntutan Richard Eliezer ini diketahui di luar harapan masyarakat.

"Tetapi putusan yang diajukan JPU ini sesuatu yang diluar daripada ekspektasi masyarakat," ungkap Monica.

Baca Juga: Viral Momen Jaksa Sugeng Menyeka Air Mata saat Bacaan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer, Netizen: Akting Ya?

Terdapat perbedaan ketika JPU merespon keputusan terhadap Richard Eliezer dengan Putri Candrawathi.

"Kalo kita perhatikan lagi, bahwa bagaimana ekspresi antara ketika berespon terhadap keputusan untuk Eliezer dengan Putri Candrawathi," kata Monica.

"Maka ketika Putri Candrawathi kita tidak mendapatkan suasana yang sama seperti ketika membacakan keputusan untuk Eliezer," lanjutnya.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Richard Eliezer Bisa Dituntut Lebih dari 12 Tahun, Jampidum: Namun Hal Ini Jadi Pertimbangan!

Terlihat suasana datar yang tidak melibatkan emosi ketika JPU menyampaikan keputusan terhadap Putri Candrawathi.

"Suasananya lebih flat tidak terlihat melibatkan emosi yang lebih ekspresif," ungkap Monica.

"Jadi kalau kita mengatakan bagaimana bahasa non verbal ketika menyampaikan putusan untuk Putri Candrawathi, ini berbeda dengan apa yang disampaikan untuk Eliezer," sambungnya.

Baca Juga: Pilu! Tangis Richard Eliezer Pecah di Pelukan Ronny Talapessy Usai Jaksa Jatuhi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Monica mengatakan bahwa Hakim juga memiliki intonasi suara yang sama, dan terdapat bahasa non verbal.

"Dari suara juga ternyata sama, dari cara style verbal yang digunakan dan lain-lain saya mendapati kedua hal ini sama, " tutur Monica Kumalasari.

"Tetapi ketika yang saya amati, ada spesifik yang menonjol, ketika hakim mengatakan kepada Richard Eliezer untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya," sambungnya.

Baca Juga: Polemik Tuntutan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Agung Muda Kejagung: Ada Aturannya!

Dianalisa oleh Monica adalah bahwa terdapat hand gesture yang mendahului yang diperlihatkan hakim.

"Disini saya lihat ada hand gesture yang digunakan bahkan ini mendahului dari kata-kata yang disampaikan,"ujar Monica Kumalasari.

"Saya menganalisa ini adalah merupakan bahasa dari empathy yang diberikan oleh hakim kepada Richard Eliezer, artinya tau bahwa ini berat untuk Eliezer, tetapi ia memiliki support dari kuasa hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Jaksa Masuk Angin dan Tuntutan Richard Eliezer yang Bikin Kecewa, Ini Jawaban Jampidum Fadil Zumhana

Gestur dari tangan hakim memiliki arti bahwa Kuasa Hukum lah yang bisa membantu Richard Eliezer.

"Seakan-akan mengatakan bahwa disini adalah kuasa hukum yang bisa membantu kamu, karena bahasa hand gesture ini lebih dahulu terlihat daripada verbalnya, begitu," ungkap Monica Kumalasari.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris