AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan terhadap lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sementara untuk Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang notabene sebagai justice collaborator atau penguak fakta mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.
Hal ini sontak membuat publik bergejolak.
Banyak pihak menyayangkan rasa keadilan di Indonesia yang minim dalam kasus ini.
Bahkan saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, para pengunjung yang berada di ruang sidang ikut emosi dengan berdiri dan berteriak.
Hal ini menyebabkan sidang riuh sehingga majelis hakim sampai harus menghentikan sidang terlebih dahulu dan meminta keluar para pengunjung sidang yang ricuh.
Tak hanya itu, media sosial juga penuh dengan komentar netizen yang mempertanyakan keadilan untuk kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (19/12/2023), menurut Jampidum tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah cukup.
Fadil menuturkan bahwa peran jaksa hanya memohon sedangkan keputusan tetap ada pada majelis hakim.
Terkait apakah jaksa masuk angin, Fadil Zumhana juga menjawab bahwa tidak ada masuk angin pada jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Tentang masuk angin itu, Insya Allah tidak ada. Kami menjaga jaksa kami tidak masuk angin,” ujar Jampidum.
Baca Juga: Rasa Kecewa Pengunjung atas Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawathi Bikin Ruang Sidang Riuh!
Terkait netizen dan keluarga korban yang tidak puas, menurut Fadil jaksa tidak bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena dianggap sebagai intellectual dader yang menghendaki adanya kematian.
Untuk mewujudkan itu, menurutnya Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal tetapi menolak karena sadar tidak berani.
Sedangkan Richard Eliezer menurutnya memiliki keberanian, sehingga ia dan jaksa menyatakan Bharada E sebagai dader atau sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Yosua.
Fadil Zumhana menjelaskan tuntutan Richard Eliezer 12 tahun penjara karena parameternya jelas sebagai pelaku atau dader.
Serta menurutnya 12 tahun ini sudah cukup bagi yang bersangkutan karena melihat dari tuntutan Ferdy Sambo.
“Bahwa dia (Richard Eliezer) melekat di Ferdy Sambo, perintah ini di Pak Ferdy Sambo memerintahkan yang bersangkutan. Dia laksanakan perintah itu, dia sebagai dader sebagai pelaku,” ujar Fadil Zumhana.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menurutnya mengetahui ada rencana pembunuhan, tapi tidak melakukan pembunuhan tersebut.
Berbeda dengan Richard Eliezer yang menurut Fadil Zumhana berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo sehingga menganggap bahwa hal tersebut keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain.***

Share this article
Berikut jawaban Jampidum Fadil Zumhana terkait jaksa masuk angin dan tuntutan Richard Eliezer yang bikin kecewa.