AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU PN Jakarta Selatan.
12 tahun hukuman penjara adalah tuntuan JPU PN Jakarta Selatan pada Richard Eliezer.
Kasus pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP yang menjerat Richard Eliezer hingga kini masih jadi polemik.
Banyak pihak, terutama masyarakat yang keberatan dengan tuntutan JPU pada Richard Eliezer hingga 12 tahun penjara.
Hal ini menimbulkan polemik baru di tengah jalannya kasus sidang.
Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi soal tuntutan pada Richard Eliezer yang juga sebagai justice collaborator.
Disebutkan jika ada aturan untuk menetapkan tuntutan pada terdakwa.
"Ada aturannya, itulah yang saya pakai," ucap Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
"Bukan kita asal-asalan," tambahnya tegas dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Rekomendasi LPSK?
Bahkan disebutkan jika proses penuntutan dilakukan sebijak mungkin.
"Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," katanya lagi.
Disebutkan jika berbagai hal yang jadi pertimbangan sudah dipikirkan secara matang-matang oleh Jaksa.
Bahkan diungkap oleh Fadil, jika pihak Jaksa sudah sungguh-sungguh membuktikan kejahatan pembunuhan Yosua.
"Terlihat bagaimana Jaksa dalam proses pra penuntutan menguji hasil penyidikan," tuturnya lagi.
Sehingga diambil kesimpulan jika hukuman tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan pada terdakwa.
Baca Juga: Kenapa Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi? Baca Deh
Pada minggu depan, kelima terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang bisa meringankan hukuman mereka.
Hakim juga nanti yang akan memberikan putusan atau vonis hukuman pada para terdakwa.***

Share this article
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara Richard Eliezer tuai polemik, Jaksa Agung Muda sebut ada aturan yang sudah dilakukan secara bijaksana.