AYOJAKARTA.COM -- Akhirnya regulasi terkait gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Provinsi DKI Jakarta disahkan pemerintah.
Tenaga honorer golongan R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut diambil oleh Kemenpan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Info Terbaru Proses Penetapan NIP PPPK Tahap 1 dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024-2025
Kebijakan tersebut bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap tenaga honorer.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara.
Seluruh tenaga honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi yang dilamar juga akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Muncul pertanyaan berapakah gaji PPPK Paruh Waktu khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta?
Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Pengangkatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Kode R2 R3 R4
KemenPAN RB juga secara resmi menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur skema gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.
Tenaga honorer golongan R2 dan R3 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan.
Merujuk Diktum ke 19 yang menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berlaku mulai 1 Januari 2025 yang menjadi dasar penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI yakni Nomor 829 Tahun 2024, Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 atau UMP DKI Jakarta ditetapkan yaitu sebesar Rp5.396.761.
Besaran ini diambil dari UMP yang telah berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun 2025.
Sudah resmi naik awal tahun ini menjadi 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan acuan dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024, UMP ditetapkan sebesar Rp5.067.381.
Sehingga upah yang diterima buruh di wilayah Provinsi DKI Jakarta naik sebesar Rp329.380 per awal tahun 2025 ini.
Dengan besaran gaji PPPK paruh waktu di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah sah mengacu pada penetapan UMP tahun 2025.
Maka dapat dilihat besaran nominalnya ada kenaikan dibandingkan gaji PNS golongan 3.
Gaji PNS Golongan 3 di tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yaitu:
- PNS Golongan 3a: Rp2.785.752–Rp4.575.312.
- PNS Golongan 3b: Rp2.903.580–Rp4.768.848.
- PNS Golongan 3c: Rp3.026.484–Rp4.970.592.
- PNS Golongan 3d: Rp3.154.464–Rp5.180.760.
Maka dengan demikian gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta yang mengacu pada UMP tahun 2025 yakni sebesar Rp5.396.761 lebih tinggi dibandingkan gaji PNS Golongan 3a hingga 3d.