AYOJAKARTA.COM - Pemerintah BKN telah mengeluarkan edaran terbaru mengenai penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi PPPK Tahap 1 untuk tahun anggaran 2024.
Edaran ini mencakup beberapa poin penting terkait pengangkatan ASN dan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Tahap 1.
Menurut edaran tersebut, proses penetapan NIP bagi PPPK Tahap 1 telah diatur berdasarkan:
Baca Juga: Seputar Dapodik 2025.b: Solusi Mengatasi 'Warning' NIK Ayah dan Wali untuk Operator Sekolah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang menetapkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN.
3. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK.
Proses pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui portal sscsn.bkn.go.id mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen seperti pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan, SKCK, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Berkas yang lengkap kemudian akan diajukan oleh instansi ke BKN, kemudian proses pengajuan penetapan NIP berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Info Terkait PPPK Paruh Waktu
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, untuk pelamar PPPK paruh waktu, BKN menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 selesai.
Bagi rekan-rekan tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu, diimbau untuk memantau perkembangan kebijakan ini, sambil menyelesaikan tahapan seleksi yang sedang berjalan.
BKN juga mengingatkan bahwa hari ini, 22 Januari 2025 adalah batas akhir pendaftaran PPPK tahap 2.
Pelamar yang memenuhi kriteria namun tidak menyelesaikan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Series Terbaru Vivo X200 Pro Cocok untuk Pecinta Fotografi, Paling Worth It di Awal Tahun 2025?
Seluruh pelamar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan memastikan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.
Proses penetapan NIP bagi PPPK tahap 1 dan pengaturan PPPK paruh waktu menjadi langkah strategis pemerintah dalam akselerasi penataan tenaga non-ASN.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pelamar dapat segera menyelesaikan proses ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.***
Share this article
Pemerintah BKN telah mengeluarkan edaran terbaru mengenai penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi PPPK Tahap 1 untuk tahun 2025