AYOJAKARTA.COM - Tahun 2025 membawa angin segar bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Pasalnya pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bagi mereka yang telah lama mengabdi.
PPPK paruh waktu adalah status kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Siapa Satryo Soemantri Brodjonegoro? Berikut Profil dari Mendikti Saintek yang di Demo Pegawai
Sistem ini dirancang sebagai solusi bagi honorer yang belum memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Landasan hukum pengangkatan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur secara detail mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme pengangkatan dan besaran gaji yang akan diterima.
Berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, prioritas utama pengangkatan PPPK paruh waktu diberikan kepada honorer dengan kode R2 dan R3 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sebagai bentuk optimalisasi bagi honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.
Kode R2 umumnya merujuk pada honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi belum lulus.
Baca Juga: Catat Ya! Deretan Penyebab yang Bikin Camaba Gagal SNBP atau SNBT
Kode R3 biasanya diperuntukkan bagi honorer yang telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.
Meskipun KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 lebih fokus pada honorer R2 dan R3, bukan berarti honorer dengan kode R4 tertutup kemungkinan.
Peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu masih ada, meskipun mekanismenya mungkin berbeda dan akan diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah jaminan gaji bagi PPPK paruh waktu.
Gaji yang diterima minimal setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus honorer.
Bahkan, di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku, sehingga berpotensi lebih tinggi dari sebelumnya.
Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp3,4 juta, tergantung wilayah dan UMK yang berlaku.
Selain jaminan gaji, PPPK paruh waktu juga menawarkan fleksibilitas jam kerja. Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi honorer yang memiliki kegiatan lain di luar pekerjaan.
Namun yang paling penting, tetap pantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru.***

Share this article
Pasalnya pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi