AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah saat ini membuka peluang bagi guru honorer di sekolah swasta untuk mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan PPPK atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai PPPK asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu juga pemerintah mendorong guru honorer swasta untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Dengan mengikuti PPG diharapkan kompetensi para guru di Indonesia akan terus meningkat.
Sehingga akan berdampak juga pada peningkatan gaji guru dan kesejahteraannya.
Hal ini memberikan berbagai kesempatan bagi mereka diantaranya mendapat status kepegawaian yang lebih jelas.
Guru honorer di sekolah swasta memainkan peran penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Sayangnya status para guru di Indonesia seringkali berada dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Seperti Apa Prediksi 2025? Ini Perubahan Sistem PPG Prajabatan Sejak 2 Tahun Terakhir
Terutama terkait dengan kesejahteraan dan kesempatan para guru untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memasuki tahun 2025 ini berbagai kebijakan pemerintah memberikan harapan baru bagi para guru terutama guru honorer swasta.
Sementara itu muncul aspirasi dari kalangan guru tentang peleburan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK menjadi ASN.
Tujuan utama dari usulan ini adalah menghilangkan kesenjangan baik dari sisi gaji dan diskriminasi antara PNS dan PPPK.
Meskipun berbagai kebijakan telah digulirkan tapi pasti saja tantangan masih ada.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025: Simak Panduan Soal Tes Substantif Literasi Lengkap dengan Tips dan Pembahasan
Misalnya guru honorer swasta seringkali menghadapi persaingan ketat dalam seleksi PPPK dan tidak semua berhasil lolos.
Selain itu kendala terkait peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui program PPG.
Akses dan kesempatan untuk mengikuti program tersebut dinilai masih banyak kendala.
Baca Juga: Persyaratan Guru yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2025, SIMAK Info Resmi dari Kemenag!
Maka dari itu pemerintah diharapkan terus memberikan perhatian khusus terhadap nasib guru honorer swasta.***

Share this article
Pemerintah saat ini membuka peluang bagi guru honorer di sekolah swasta untuk mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan PPPK.