Otomotif

Pemerintah Kembali Tetapkan Pajak Kendaaraan Listrik 0 Persen, DKI Jakarta Sudah Usulkan Nilai Insentif, DIterapkan atau Tidak?

Oleh: Desi Kris Sabtu 25 Apr 2026, 11:10 WIB
Kendaraan Listrik, Mobil Chery Omoda E5 (Sumber: bsioto.muf.co.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan kebijakan pajak daerah untuk kendaraan listrik.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa insentif pajak kendaraan listrik tetap berada di angka nol persen.

Kebijakan ini ditetapkan setelah aturan skema pajak baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menuai polemik dari masyarakat, terutama mereka yang menggunakan kendaraan listrik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, akan tetap mengenakan pajak kendaraan listrik meski sudah ada imbauan untuk pembebasan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pungutan pajak untuk kendaraan listrik akan dilakukan secara wajar.

Pihaknya akan tetap memberikan insentif untuk pajak kendaraan listrik dan saat ini telah mencoba untuk memformulasikan tarif yang akan diberlakukan.

Lusiana mengatakan Pemprov DKI sempat menyampaikan usulan empat lapisan insentif.

Berikut rinciannya:

- Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen.

- Kendaraan listrik dengan nilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

- Kendaraan listrik dengan nilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen.

- Kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

Sehingga, menurut Lusiana, pembayaran pajak nantinya akan mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan.

Namun aturan yang sudah tertera dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 itu kini masih tertunda.

Sebab Kemendagri telah menerbitkan aturan baru yang menyatakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik yang berarti nilainya nol, usai menjadi polemik.

Aturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris