AYOJAKARTA.COM - Aturan pemerintah terkait perubahan skema pajak kendaraan listrik sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil atau sepeda listrik.
Rencananya, pajak kendaraan listrik yang awalnya nol persen tidak akan diberlakukan lagi.
Aturan tersebut bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa kepemilikan maupun penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) akan masuk dalam skema pengenaan pajak.

Selain itu, aturan baru ini juga menyatakan bahwa kendaraan listrik memang masuk obyek PKB dan BBNKB.
Pemerintah daerah juga masih diberikan ruang untuk memberikan insentif sehingga tarif efektifnya bisa menjadi nol persen.
Namun, ketentuan justru menimbulkan tafsir berbeda di sejumlah daerah.
Polemik pun mulai bermunculan karena selama ini diketahui kendaraan listrik dikenal sebagai kendaraan yang bebas dari pajak tahunan.
Bebas pajak ini juga merupakan bagian dari insentif percepatan transisi energi.

Munculnya polemik ini, akhirnya membuat pemerintah kembali menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap bebas pajak.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pernyataannya, Tito menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik.
Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut.

Langkah ini dipilih untuk meredam polemik yang muncul usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Nantinya, para Gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Laporan ini harus diberikan paling lambat pada 31 Mei 2026.***
Share this article
Mendagrii Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik melalui SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ