AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait insentif pajak mobil listrik hingga 0 persen.
Kebijakan tersebut kini tidak berlaku secara penuh.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam Permendagri tersebut diatur mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Kini mobil listrik ditetapkan menjadi objek pajak, baik untuk PKB maupun BBNKB.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah tidak menghapus seluruh insentif.
Nantinya kendaraan listrik berpeluang untuk mendapat keringanan yakni pengurangan tarif atau pembebasan sebagian pajak.

Poin penting lainnya yang ada dalam Permendagri ini adalah adanya desentralisasi kebijakan.
Dengan demikian, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
Hal ini membuat besaran pajak mobil listrik di masing-masing daerah akan berbeda.
Dengan adanya aturan baru ini, pajak 0 persen pada mobil listrik tidak lagi berlaku secara nasional.
Selain itu, imbauan untuk konsumen mobil listrik agar lebih cermat untuk mempertimbangkan lokasi registrasi kendaraan dan kebijakan pajak daerah sebelum membelinya.***

Share this article
Aturan terbaru pajak mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.