AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik.
Kebijakan terbaru ini sebagai tindak lanjut atas regulasi yang diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kini pajak 0 persen untuk kendaraan listrik tidak bisa berlaku sepenuhnya.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, telah diatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun buka suara soal kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik di ibu kota.
Pramono mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya telah menyiapkan aturan turunan dari Permendagri.
Terlebih, mobil listrik diketahui bebas dari aturan ganjil genap sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Namun, perlu diketahui peluang insentif tetap terbuka dalam kebijakan ini.
Sebab dalam Permendagri, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk menentukan kebijkaan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan," ujar Pramono.
Kendati demikian, kebijakan baru ini nantinya juga akan mempertimbangkan aspek keadilan untuk tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik.
Pemprov DKI akan tetap menyiapkan skema insentif, termasuk pembebasan penuh bagi kategori tertentu dan pengurangan pajak bagi lainnya.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga merancang skema insentif fiskal yang optimal.
Rancangan ini bertujuan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menjadi beban bagi masyarakat, tapi tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Share this article
Kebijakan terbaru ini disusun Pemprov DKI Jakarta untuk meninjaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.