AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan paket insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ekonomi di Ibu Kota.
Terlebih dalam kondisi dinamika geopolitik global yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam memberikan stimulus kepada warga dan pelaku usaha.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.
Paket insentif yang diberikan kepada masyarakat Jakarta melalui kebijakan ini meliputi pembebasan, pengurangan, keringanan (diskon), hingga penghapusan sanksi administratif.
Lantas, apa saja enam paket insentif pajak yang dimaksud?
1. Pembebasan PBB-P2 100 Persen;
2. Pengurangan dan Pembatasan Kenaikan Pajak; 3. Pengurangan PBB P2 secara otomatis tanpa pengajuan;

4. Pengurangan Pokok PBB hingga 75 Persen untuk Kelompok Tertentu;
5. Diskon PBB-P2 Bertahap Sepanjang 2026;
6. Keringanan Tunggakan Pajak.
Dengan adanya enam insentif pajak ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan konsistensinya pada keadilan pajak dan keberpihakan pada warga.***

Share this article
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ekonomi di Ibu Kota.