Otomotif

Sudah Dimulai, Insentif Kendaraan Listrik Sebesar Rp 7 Juta Diberikan untuk 200 Ribu Unit Kendaraan

Oleh: Karseno AJ Rabu 22 Mar 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi - Subsidi kendaraan listrik

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pada tahun ini telah mengumumkan pemberian insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Insentif kendaraan listrik merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan guna mengurangi dampak penggunaan kendaraan energi fosil.

Dengan beralihnya penggunaan kendaraan dari bahan bakar fosil ke kendaraan listrik, lingkungan yang bersih akan terwujud.

Terkait dengan kebijakan peralihan kendaraan listrik, pemerintah telah menganggarkan dana dengan total mencapai 1,75 triliun rupiah.

Baca Juga: Syarat Insentif Kendaraan Listrik Harus Memenuhi TKDN 40%, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Subsidi Rp7 Juta

Kebijakan pemberian insentif yang ditetapkan pemerintah mulai diberlakukan sejak Senin, 20 Maret 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam konferensi pers.

“Kita akan mulai melakukan efektif pada 20 Maret 2023,” jelas Luhut Binsar Panjaitan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (22/3/2023).

Berdasarkan data Kemenko Marves, untuk setiap kendaraan sepeda motor, pemerintah memberikan insentif dengan nilai sebesar 7 juta rupiah.

Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif Rp7 Juta Beli Motor Listrik 2023

Nilai insentif tersebut berlaku untuk satu unit kendaraan sepeda motor lisrik baik baru maupun konversi, sedangkan untuk roda empat masih belum diumumkan.

“Insentif diberikan agar harga kendaraan lebih terjangkau,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Lebih lanjut, Menko Marves menyebut bahwa pemberian insentif kendaraan listrik sebagai strategi menuju perkembangan industri otomotif energi baru.

Dalam siaran pers yang dihadiri Menko Marves, turut hadir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta sejumlah perwakilan.

Baca Juga: Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, insentif kendaraan listrik diberikan untuk yang mempunyai Tingkat Kandungan Dalam Negeri 40 persen.

“Jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40 persen,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada siaran pers 6 Februari 2023 lalu.

Dalam siaran pers terbaru yang dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023, Menperin Agus Gumiwang kembali memberikan pernyataan.

Kebijakan pemberian insentif yang dilakukan pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Resmi ! Mulai Hari ini Pemerintah Akan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik, Berikut Besaran dan Sasarannya

Dikutip Ayojakarta pada Rabu, 22 Maret 2023 dari kemenperin.go.id, pemberian insentif hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian dengan nomor NIK yang sama.

Untuk anggaran tahun 2023 pemerintah menyediakan kuota maksimal 200 ribu unit dan 600 ribu unit untuk tahun 2024 mendatang.

Dalam siaran pers tersebut Menperin menjelaskan akan melibatkan Lembaga Verifikasi Independen atau LVI.

“Program bantuan ini akan didukung oleh LVI untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” pungkas Menperin.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah