AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti motor listrik dan mobil listrik.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, program subsidi ini resmi dimulai pada tanggal 20 Maret 2023 dan bertujuan untuk mempercepat industri KBLBB di Indonesia.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi serta mendorong terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
“Subsidi kendaraan listrik yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," Ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip AyoJakarta.com dari situs resmi MENPANRB, pada Senin (20/3/2023).
Selain itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan keterangan terkait subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah.
Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik roda dua, yang sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.
Sementara itu, bantuan subsidi untuk pembelian mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
"Bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil akan di usulkan 35.900 unit kendaraan," Ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk perbankan dan produsen, untuk mendukung program subsidi ini.
Namun, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk satu kendaraan saja dan tidak bisa digunakan untuk membeli kendaraan kedua.
Dengan diberlakukannya subsidi ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Share this article
Namun, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk satu kendaraan saja dan tidak bisa digunakan untuk membeli kendaraan kedua