Cara Dapatkan Insentif Rp7 Juta Beli Motor Listrik 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:20 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua. (gesitsmotors.com)
Ilustrasi. Pemerintah telah meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua. (gesitsmotors.com)

AYOJAKARTA.COM -- Saat ini pemerintah telah meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi.

Untuk program ini, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor listrik baru di tahun ini.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa masyarakat yang tertarik untuk membeli motor listrik ini bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP sebagai syarat utamanya.

Baca Juga: Hari Ini Subsidi Kendaraan Listrik Cair! Ini 5 Motor Listrik Termurah di Indonesia, Ada yang Cuma Rp8 Jutaan!

Setelah itu, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak dan layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak dalam program subsidi ini. Pembelian motor listrik ini hanya bisa diberikan subsidi untuk satu NIK satu unit motor.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK yang ada pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Suara.com, Selasa, 21 Maret 2023.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa nantinya pihak dealer akan melakukan menginput data konsumen, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Kendaraan Listrik Cair! Sumenep Kabupaten Pertama Terapkan Penggunaan Motor Listrik

"Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara," kata Agus.

Selanjutnya bank Himbara akan memeriksa semua data agar bisa membayarkan penggantian insentif kepada produsen.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," kata Agus.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung Lagi, Ini Penjelasan Kredit Motor atau Mobil Menurut Ustaz Abdul Somad, Hukumnya Riba?

Program insentif motor listrik ini ada pihak-pihak yang sudah bekerjasama dalam skema ini.

"Kami dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, ada manufaktur, dealership, ada verifikator dan bank himbara. Jadi inilah institusi yang terlibat dalam pembelian program pemerintah," jelasnya kembali.***

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X