Pendidikan

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan Desember Sudah Mulai Dicairkan, Ada 707.513 Peserta Didik

Oleh: Desi Kris Jumat 06 Feb 2026, 07:43 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk Bulan Desember (Sumber: Instagram @upt.p4op)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Desember.

Total sebanyak 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan tercatat sebagai penerima manfaat pada tahap ini.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI masing-masing penerima, sejak 5 Februari 2026.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Proyek 'Gentengisasi' Prabowo, Menko Airlangga Hartarto Sebut Biaya Bisa Ditambah dari APBN

Adapun besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.

Berikut ini rincian bantuan KJP Plus yang dikutip dari Instagram @upt.p4op, Jumat (6/2):

1. SD/ SDLB/ MI:

- Dana Personal per Bulan: Rp250 ribu

- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu

- Jumlah peserta: 338.771

Baca Juga: BPS DKI Jakarta: Angka Kemiskinan Turun 0,25 Persen, Lebih Rendah Sejak Pandemi COVID-19

2. SMP/ SMPLB/ MTs:

- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu

- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu

- Jumlah peserta: 192.020

3. SMA/ SMALB/MA:

- Dana Personal per Bulan: Rp420 ribu

- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu

- Jumlah peserta: 61.139

Baca Juga: Pramono Anung: Sebelum Lebaran 2026, 20 Armada TransJakarta Rute Blok M-Bandara Soetta Siap Layani Masyarakat

4. SMK:

- Dana Personal per Bulan: Rp450 ribu

- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu

- Jumlah peserta: 112.891

5. PKBM:

- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu

- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

- Jumlah peserta: 2.692

Baca Juga: KJP Plus Bulan Desember Tahap II Tahun 2025 Akhirnya Cair, Pendaftaran Baru Dimulai Kapan?

Perlu diketahui, dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Kemudian untuk sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris