AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Verifikasi Penerima Lanjutan (Eksisting) KJP Plus Tahap I Tahun 2026.
Verifikasi ini ditujukan bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus sebelumnya, untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan diterima oleh siswa yang masih aktif serta memenuhi ketentuan.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan peserta didik masih aktif bersekolah, memastikan data penerima sesuai dengan ketentuan program hingga menjamin bantuan KJP Plus digunakan tepat sasaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto akan Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Hari Ini!
Lantas seperti apa tata cara pemberkasan penerima eksisting?
Tata Cara Pemberkasan Penerima Eksisting
Orang tua atau wali murid diminta datang ke sekolah saat jadwal verifikasi dan membawa dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali murid
Baca Juga: Di Sidang Kasus Pertamina, Ahok Tantang JPU untuk Berani Periksa Erick Thohir hingga Jokowi
Timeline Verifikasi KJP Plus Tahap I Tahun 2026
- Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan: 22–23 Januari 2026
- Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah: 26 Januari–6 Februari 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 9–18 Februari 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur (Kepgub): 19 Februari–5 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar seluruh orang tua dan wali murid penerima eksisting KJP Plus segera menyiapkan dokumen dan mengikuti proses sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi status penerimaan bantuan.
Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan penyaluran KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Verifikasi Penerima Lanjutan (Eksisting) KJP Plus Tahap I Tahun 2026.