AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI resmi membuka proses verifikasi KJP Plus Tahap I Tahun 2026.
Verifikasi ini diperuntukkan khusus bagi penerima lanjutan (eksisting) yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran program bantuan pendidikan unggulan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Dinkes DKI Jakarta Imbau Potensi Flu Musiman di Ibu Kota!
Dikutup dari akun Instagram @upt.p4op, verifikasi sekolah bisa dilakukan mulai 26 Januari-6 Februari 2026.
Berikut adalah timeline verifikasi penerima eksisting KPJ Plus Tahap I Tahun 2026:
1. Orangtua/ wali murid penerima eksisting menyiapkan berkas persyaratan: 22-23 Januari 2026
2. Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 26 Januari-6 Februari 2026
3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-18 Februari 2026
4. Penetapan penerima melalui Kepgub: 19 Februari-5 Maret 2026
Tata cara pemberkasan penerima eksisting KJP Plus:
1. Orang tua/ wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026
2. Orang tua/ wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus:
- Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
Baca Juga: Rano Karno Resmikan Digital Lounge Jakhabitat! Intip Fasilitas Apa yang Bisa Warga DKI Dapatkan...
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/ wali murid.***
Share this article
Verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.