Pendidikan

533.649 KPM Sumringah! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Cair untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA SMK, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 30 Jul 2024, 16:59 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan kembali bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus tahun 2024 secara bertahap.

AYOJAKARTA.COM -- Bansos KJP Plus Tahap I tahun 2024 memasuki tahapan pencairan untuk periode Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan kembali bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus tahun 2024 secara bertahap.

Sasaran penerima adalah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang telah lulus verifikasi data dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mei-Juli Cair untuk 533.649 KPM SD-SMA/SMK, Ini Cara Pengajuan Ulang KJP Jika Gagal Salur dan Status Penerima Batal

Sebagai informasi, program bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus akan kembali dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 agar peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera dan terdaftar DTKS bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga lulus sekolah.

Berikut nominal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Juli 2024 Sudah Cair dalam 2 Gelombang, Begini Cara Aktivasi di Aplikasi JakOne Mobile

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan

3. SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 Gagal Cair Karena Status Penerima Batal? Ini 2 Solusi Konkrit agar Dana Berhasil Salur

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Khusus untuk biaya rutin bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.

Pencairan KJP Plus Tahap 1 dapat melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024?

Baca Juga: Catat! Link Pengaduan KJP Plus Jika Verifikasi Kelayakan Tidak Sesuai dan Status Penerima Dibatalkan, Peluang Cair Masih Terbuka Lebar

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, hari Selasa pada 30 Juli 2024, untuk pencairan periode sebelumnya yaitu Mei-Juli, sebanyak 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat mendapatkan pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 periode salur Mei-Juli disalurkan secara bertahap kepada 460.143 KPM sedangkan gelombang 2 dicairkan untuk 70.506 KPM peserta didik.

Untuk periode Agustus, memang belum diketahui secara pasti tanggal pencairan KJP Plus Tahap 1, akan tetapi bisa diestimasikan dengan mengacu pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Peserta KJP Plus Ajukan Sanggahan Jika Hasil Verifikasi Kelayakan Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Ini Cara Akses Pengaduan

Dana KJP Plus Tahap 1 periode salur Mei-Juli dicairkan tidal lebih dari tanggal 15 sehingga besar kemungkinan dana bansos KJP akan kembali dicairkan di pertengahan Agustus 2024.

Penerima pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 harus lolos verifikasi data dan status penerima bantuan tidak dibatalkan karena terdeteksi sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak dan tidak ditemukan domisili yang jelas.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui perkembangan tahapan pencairan KJP Plus Tahap 1 2024 periode Agustus dapat terus memantau di laman resmi https:/kjp.jakarta.go.id atau Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil