Teknologi

Resmi! Kebijakan Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah Biometrik untuk Nomor Hp Baru

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 28 Jan 2026, 13:32 WIB
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara resmi membuat kebijakan terkini mengenai registrasi SIM Card biometrik. (Sumber: Generate by AI | Foto: Generate by AI)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara resmi membuat kebijakan terkini mengenai registrasi SIM Card biometrik.

Kebijakan registrasi SIM Card biometrik ini resmi berlaku pada hari ini Rabu, 28 Januari 2026.

Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan pengenalan wajah (face recognition) untuk mengaktifkan nomor HP.

Baca Juga: Tata 5 Kawasan hingga Persiapan Rute Baru MRT Jakarta, Di Mana Saja?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melakui Jaringan Bergerak Seluler.

"Hari ini kita Insta Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik," pungkan Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakaarta.com pada Rabu, 28 Januari 2026.

Dengan adanya aturan ini makan masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu SIM harus melakukan identifikasi kependudukan dan biometrik pengenalan wajah.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghilangkan modus penipuan online yang sering digunakan dengan nomor sekali pakai dengan menggunakan identitas orang lain, selain itu menghindari spam hingga penyalhgunaan data pribadi.

Baca Juga: Proyek MRT Jakarta-Bekasi akan Digarap Mulai Tahun 2026, Persiapan Sudah Berjalan Sejak Akhir 2025

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal 3 nomor unruk setiap identitas 1 operator seluler.

Namun kebijakan ini dianggap akan mempersulit masyarakat yang tidak memiliki akses teknologi dan keterbatasan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky