Viral

Viral Curhatan Jukir Puskesmas di Bekasi soal Pemotongan Gaji, Seharusnya Per Bulan Rp3 juta, tapi hanya Terima Segini...

Oleh: Desi Kris Minggu 21 Sep 2025, 12:06 WIB
Jukir di salah satu Puskesmas di Bekasi curhat gajinya dipotong per bulan. (Sumber: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

AYOJAKARTA.COM - Viral video menampilkan seorang bapak yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di salah satu Puskesmas di Bekali.

Dalam video itu, bapak yang bernama Muhammad Husin curhat mengenai pemotongan gajinya sebagai jukir dan keamanan.

Dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Husin mengaku bekerja di Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Di video itu, Husin memegang kertas mutasi rekening yang sudah dicetak.

Baca Juga: Kategori ASN yang Bakal Terima Kenaikan Gaji Sesuai dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Anda Termasuk?

Ia mengaku seharusnya per bulan mendapat gaji sebesar Rp3 juta.

Namun kenyataannya dia hanya menerima Rp1,2 juta.

Dalam video itu, Husin pun menuntut agar gajinya yang dipotong untuk segara dikembalikan.

Bahkan, ia mengaku bahwa ATM miliknya dipegang oleh pihak Puskesmas.

"ATM saya dipegang oleh orang Puskesmas,” ujar Husin.

Baca Juga: Angin Segar! ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Bakal Naik Gaji, Per Kapan?

Anak perempuan Husin, bernama Yeyen mengatakan bahwa pihak keluarga baru mengetahui jika gaji sang ayah diduga dipotong.

Bahkan, ayahnya sudah tidak menerima gaji sejak Agustus 2025.

Yeyen mengatakan bahwa sejak 2018 saat sang ayah dibukakan rekening, Husin hanya mendapat gaji secara tunai.

"Ternyata benar, Rp 3 juta gaji bapak, tetapi yang bapak terima itu cuma Rp 1,2 juta, gitu, lewat amplop. Jadi, penarikan selama penggajian itu lewat amplop, mereka yang narik gitu, cerita Yeyen.

Baca Juga: Insentif RT dan RW di Jakarta Naik Mulai Oktober 2025, Jadi Berapa?

Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi pun buka suara.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa kasus ini terjadi sebelum ia menjabat.

Tri pun mengatakan bahwa dirinya pernah menemukan kasus serupa di Puskesmas Pondok Melati pada Juni 2025.

Sejak itu, Tri memerintahkan agar seluruh puskesmas tidak melakukan prkatik pemotongan gaji pekerja.

Baca Juga: Dispora DKI Jakarta Buka Pendaftaraan Pembinaan Aktivitas Pemuda, Cek Syarat dan Timeline Kegiatannya

Lebih lanjut ia menegaskan pihak puskesmas tidak boleh lagi memegang buku tabungan, ATM atau melakukan pembayaran secara tunai.

Untuk kasus Husin ini, Tri mengatakan sudah difasilitasi oleh Dinas Kesehatan dan pihak terkait.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris