AYOJAKARTA.COM - Angin segar datang untuk para ASN, TNI/Polri hingga pejabat negara.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menaikkan gaji para ASN, TNI/ Polri hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ASN ini masuk dalam bagian pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Hal ini juga sudah tercantuk dalam Peraturan Presiden terbaru yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Baca Juga: Insentif RT dan RW di Jakarta Naik Mulai Oktober 2025, Jadi Berapa?
Bahkan aturan tersebut, sudah ditandangani oleh Prabowo dan resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
Salah satu poin Perpres tersebut menyebutkan soal kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.
Poin kenaikan gaji ASN ini ada dalam urutan nomor enam di antara delapan poin yang ada.
Baca Juga: SIMAK! Jadwal Seleksi Lanjutan Calon PMO Kemenkop, Jangan Lupa Cek Info di Kotak Masuk Email
Untuk ASN, kenaikan gaji akan difokuskan pada kategori tertentu yakni guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, termasuk TNI, Polri dan pejabat negara.
Seperti diketahui, terakhir kenaikan gaji ASN adalah tahun 2024.
Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Namun, hingga kini belum diketahui kapan kenaikan gaji para ASN ini mulai berlaku.***
Share this article
Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan menaikkan gaji ASN termasuk TNI, Polri, hingga pejabat negara.