AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan insentif untuk Ketua RT dan RW.
Kenaikan ini mencapai Rp25 persen dan akan dimulai pada Oktober 2025
Dikutip dari akun Instagram @jakut.info, insentif untuk Ketua RT yang semula Rp2 juta kini menjadi Rp2,5 juta per bulan.
Sedangkan untuk Ketua RW yang semula Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta per bulan.
Baca Juga: SIMAK! Jadwal Seleksi Lanjutan Calon PMO Kemenkop, Jangan Lupa Cek Info di Kotak Masuk Email
Kenaikan insentif Ketua RT dan RW ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Kebijakan ini dilakukan dengan dijalankannya bertahap melalui APBD Perubahan DKI 2025.
Dengan kenaikan insentif ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan surat, keamanan lingkungan hingga koordinasi kegiatan sosial.
Rano mengatakan kenaikan insentif ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung double seperti yang disampaikan saat kampanye pada tahun 2024.
"Itu udah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi," ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan insentif untuk RT dan RW ini merupakan salah satu janji Pramono Anung dan Rano Karno saat kampanye pada Pilgub 2024.
"Saya baru tahu, insentif RT Rp 2 juta, dan RW Rp 2,5 juta. Saya langsung bilang, kita double-kan semula RT-RW insentifnya," kata Pramono saat itu.
Di Jakarta sendiri pengurus RT terdiri dari 30.894 orang. Sedangkan untuk RW ada 2.741.***

Share this article
Berikut adalah jumlah kenaikan insentif untuk Ketua RT dan RW di Jakarta, capai Rp25 persen, jadi berapa?