AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera menaikkan gaji para ASN.
Rencana kenaikan gaji ASN ini bahwa sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Aturan ini berada di poin ke enam dari delapan poin yang ada di Perpres tersebut.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini juga telah ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan resmi berlaku di hari yang sama.
Baca Juga: Insentif RT dan RW di Jakarta Naik Mulai Oktober 2025, Jadi Berapa?
Lantas apakah semua ASN akan menerima kenaikan gaji?
Pemerintah sendiri akan memfokuskan kenaikan gaji ke beberapa kategori ASN.
Apa saja? Apakah Anda termasuk?
Dikutip dari lampiran Perpres tersebut ternyata tidak semua kategori ASN menerima kenaikan gaji.
Kenaikan gaji ASN ini akan diberikan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, termasuk juga TNI, Polri hingga pejabat negara.
Baca Juga: SIMAK! Jadwal Seleksi Lanjutan Calon PMO Kemenkop, Jangan Lupa Cek Info di Kotak Masuk Email
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," begitu bunyi poin keenam di Perpres Nomor 79 tahun 2025.
Kendati demikian, belum diketahui mulai kapan kenaikan gaji ASN ini akan dijalankan.
Selain itu, nominal kenaikan gaji juga belum diketahui.
Oleh sebab itu, bagi para ASN yang termasuk kategori di atas, menunggu saja update terbaru dari pemerintah soal kenaikan gaji ini.
Berikut delapan poin RKP dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
1. Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Baca Juga: Heboh! Komdigi akan Terapkan Scan Wajah dan Sidik Jari sebagai Syarat Aktivasi Media Sosial?
4. Mendirikan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.***

Share this article
Berikut ini adalah kategori ASN yang akan terima kenaikan gaji sesuai dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.