AYOJAKARTA.COM - Kasus aktivis Laras Faizati (26) yang baru-baru ini memberikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 5 Januari 2026 jadi sorotan.
Laras Faizati diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penghasutan melalui media sosial pasca demonstrasi akhir Agustus 2025.
Akun Instagram milik Laras dijadikan barang bukti oleh kejaksaan karena dianggap memprovokasi.
Laras pun harus menerima kenyataan pahit ditahan oleh pihak kepolisian sejak 2 September 2025 lalu di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Kronologi Kasus Laras
Awal mula kasus ini berawal dari keresahan Laras untuk membagikan kritik dan opininya pasca kasus Affan Kurniawan pada 29 Agustus 2025.
Melalui Instagram pribadinya laras menuliskan unggahan tentang kantornya yang tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan kritikan dan keresahannya.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.”
Unggahan Laras ini dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan penghasutan.
3 hari setelah unggahan tersebut, tepatnya pada 1 September 2025 Laras ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Laras didakwa atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama 1 tahun pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soroti Dakwaan Nadiem Makarim, Mahfud MD: Ada Fakta yang Hilang dari Penjelasan Jaksa
Nota Pembelaan atau Pleidoi Laras
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 5 januari 2026 Laras menyebutkan ia hanya rakyat biada yang merasa kecewa atas kelalaian istansi yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Ia hanya menyampaikan kritik atas ketidak adilan dan kritik bukan kriminal.
"Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan dan kritik bukan kriminal," pungkasnya dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 8 Januari 2026.
Lebih lanjut Laras menekankan bahwa dalam unggahannya ia menggunakan kata "when" bukan "if" hal tersebut tidak menunjukkan orang-orang yang berada di kantor.
Bahkan dalam persidangan ketika dihadirkan ahli linguistik sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, manneke Budiman sebagai saksi ahli.
Manneke menegaskan bahwa unggahan Laras tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk provokasi maupun ajakan melakukan kekerasan.
Laras Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Ketika Sang Ibu Sakit
Bahkan, Laras menceritakan pengalaman dirinya yang diberikan obat sudah basi ketika basi hingga cemoohan dari pihak oknum kepolisian yakhi pihak penyidik saat ia tahu sang ibu sakit.
"Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi dan akses untuk mendapatkan pertolongan, kesehatan, dan obat sangat sulit," pungkasnya.
"Lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo? Rasain," lanjut Laras ketika menceritakan pengalaman selama di tahanan.***