Viral

Nota Pembelaan atau Pleidoi Aktivis Laras Faizati Viral! Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Oknum Kepolisian

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 08 Jan 2026, 13:13 WIB
Sosok aktivis Laras Faizati yang ditahan akibat kasus UU ITE pasca demo Agustus 2025. (Sumber: YouTube Laras Faizati | Foto: YouTube Laras Faizati)

AYOJAKARTA.COM - Kasus aktivis Laras Faizati (26) yang baru-baru ini memberikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 5 Januari 2026 jadi sorotan.

Laras Faizati diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penghasutan melalui media sosial pasca demonstrasi akhir Agustus 2025.

Akun Instagram milik Laras dijadikan barang bukti oleh kejaksaan karena dianggap memprovokasi.

Laras pun harus menerima kenyataan pahit ditahan oleh pihak kepolisian sejak 2 September 2025 lalu di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Cerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih, Ternyata...

Kronologi Kasus Laras

Awal mula kasus ini berawal dari keresahan Laras untuk membagikan kritik dan opininya pasca kasus Affan Kurniawan pada 29 Agustus 2025.

Melalui Instagram pribadinya laras menuliskan unggahan tentang kantornya yang tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan kritikan dan keresahannya.

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.”

Unggahan Laras ini dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan penghasutan.

3 hari setelah unggahan tersebut, tepatnya pada 1 September 2025 Laras ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Promo KJS Kamis-Jumat-Sabtu di Seluruh Jakgrosir dan Jakmart Perumda Pasar Jaya, Ada Produk Beli 2 Lebih Hemat

Laras didakwa atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama 1 tahun pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soroti Dakwaan Nadiem Makarim, Mahfud MD: Ada Fakta yang Hilang dari Penjelasan Jaksa

Nota Pembelaan atau Pleidoi Laras

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 5 januari 2026 Laras menyebutkan ia hanya rakyat biada yang merasa kecewa atas kelalaian istansi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Ia hanya menyampaikan kritik atas ketidak adilan dan kritik bukan kriminal.

"Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan dan kritik bukan kriminal," pungkasnya dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 8 Januari 2026.

Lebih lanjut Laras menekankan bahwa dalam unggahannya ia menggunakan kata "when" bukan "if" hal tersebut tidak menunjukkan orang-orang yang berada di kantor.

Bahkan dalam persidangan ketika dihadirkan ahli linguistik sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, manneke Budiman sebagai saksi ahli.

Manneke menegaskan bahwa unggahan Laras tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk provokasi maupun ajakan melakukan kekerasan.

Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini: 1.659 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak Penetapan UMP 2026

Laras Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Ketika Sang Ibu Sakit

Bahkan, Laras menceritakan pengalaman dirinya yang diberikan obat sudah basi ketika basi hingga cemoohan dari pihak oknum kepolisian yakhi pihak penyidik saat ia tahu sang ibu sakit.

"Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi dan akses untuk mendapatkan pertolongan, kesehatan, dan obat sangat sulit," pungkasnya.

"Lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo? Rasain," lanjut Laras ketika menceritakan pengalaman selama di tahanan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky