AYOJAKARTA.COM - Gelombang unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 di berbagai kota besar Indonesia menyisakan jejak panjang, terutama bagi aktivis dan mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah.
Sejumlah tokoh ditangkap dengan dugaan menghasut hingga menyebarkan provokasi. Salah satunya adalah Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, yang disebut menjadi sasaran aparat setelah empat jenderal TNI mendatangi kepolisian untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana.
Selain Ferry, ada tiga nama lain yang turut menjadi sorotan. Pertama, Khariq Anhar, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Baca Juga: Spesifikasi Polytron Luxia Pro Ultras: Ringan, Mewah, Kencang, Adem, Semua Diborong!
Ia ditangkap 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta tanpa surat tugas maupun penjelasan resmi. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuding penangkapan Khariq dilakukan secara sewenang-wenang dan disertai kekerasan.
Kedua, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Delpedro ditangkap delapan personel Polda Metro Jaya di kantornya, 1 September 2025 malam.
Polisi juga disebut menggeledah ruangan tanpa surat resmi dan merusak CCTV kantor. Ia kemudian dijadikan tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan hingga UU ITE.
Lokataru selama ini dikenal vokal mengkritik aksi represif aparat, termasuk dugaan penahanan 600 massa aksi tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Ferry Irwandi Akui Merasa Diancam Negara, DPR Ingatkan Aparat Taat Koridor Hukum
Ketiga, Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil, ditangkap di Bali pada 1 September 2025. Polisi menudingnya berperan dalam kolaborasi akun Instagram untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.
Meski demikian, Polda Bali sempat membantah keterlibatan mereka dalam penangkapan Syahdan.Menurut Amnesty International Indonesia (AII), kasus-kasus ini mencerminkan meningkatnya represi negara terhadap kebebasan berpendapat.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menilai tuduhan terhadap para aktivis menggunakan pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kritik.
Menurutnya, negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik. Ini harus dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Review Galaxy Buds Core, TWS Samsung Paling Terjangkau dan Baterai Awet
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 33 orang hilang pasca-demo di lima kota besar.
Sebagian ditemukan di kantor kepolisian, namun mengalami penahanan rahasia tanpa prosedur hukum jelas.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, menyebut pola penangkapan aktivis ini selalu muncul saat terjadi gelombang unjuk rasa besar.
Menurut Ubedillah Badrun, polisi kerap gagal membedakan antara ekspresi berpendapat dan provokasi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
Hingga kini, jumlah pasti aktivis dan warga sipil yang ditahan pasca demo masih belum jelas. Namun catatan lembaga independen menyebut sedikitnya 10 orang tewas akibat kekerasan aparat, memperkuat kekhawatiran publik terhadap arah kebebasan sipil di Indonesia.
Share this article
Pasca demo Agustus 2025, empat aktivis jadi sasaran polisi: Khariq Anhar, Ferry Irwandi, Delpedro Marhaen, dan Syahdan Husein. Amnesty dan KontraS sebut ini bentuk represi negara.