Viral

Wali Kota Jogja Soal Kasus Viral Daycare Little Aresha: Tidak Punya Izin Beroperasi

Oleh: Jinan Vania Barizky Minggu 26 Apr 2026, 20:58 WIB
Ilustrasi. Menanggapi kasus ini, Wali Kota Jogja Wardoyo menyebutkan bahwa Little Aresha dipastikan tidak memiliki izin beroperasi. (Sumber: Pexels/kat wilcox | Foto: Pexels/kat wilcox)

AYOJAKARTA.COM - Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dari kasus viral daycare Little Aresha Umbulharjo, Yogjakarta.

Ketiga belas tersangka tersebut terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah hingga 11 pengasuh.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Jogja Wardoyo menyebutkan bahwa Little Aresha dipastikan tidak memiliki izin beroperasi.

"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasan, tapi tidak ada izinnya, izin sebagai TPA (tempat penitipan anak)," ujarnya dikutip ayojakarta.com pada Minggu, 26 April 2026.

Lebih lanjut, Hasto menyebutkan bahwa Pemkot Jogja akan melakukan sweeping terhadap tempat tempat jasa penitipan anak.

"Kami akan men-sweeping tempat tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi diketahui melakukan penggerebekan daycare Little Aresha terkait dugaan kekerasan kepada anak-anak pada Jumat 24, April 2026.

Bahkan ketika dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian secara langsung melihat korban anak-anak yang diikat tangan dan kakinya.

Sebanyak 53 anak menjadi korban dalam kasus ini dan dalam perawatan, korban pun bisa terus bertambah.***

TAGS:
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky