AYOJAKARTA.COM - Universitas Indonesia (UI) sedang melakukan langkah investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal dalam grup chat di lingkungan Fakultas Hukum.
Secara tegas UI menyebutkan jika terbukti bersalah maka akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Salam proses invesitigasi yang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksuai (Satgas PPKS) UI dilakukan dengan pendekatan yang berspetif pada korban.
Terkait kasus ini, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi yakni pencabutan status keanggotaan aktif dari sejumlah pelaku.
Sebelumnya, para pelaku terduga diketahui melakukan forum ang digelar di Auditorium DH UI pada Senin, 13 April 2026 malam.
Forum tersebut menjadi wadah untuk mempertemukan korban agar mendapatkan permintaan maaf dari para pelaku.

"Keenam belas pelaku yang hadir semalam, teruntuk respons para korban rasanya tidak dapat mewakili perayaan korban," ujar Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Selasa, 14 April 2026.
Lebih lanjut Dimas menyebutkan bahwa permintaan maaf tidak cukup, perlu ada sanksi tegas yang berpihak pada korban.***

Share this article
Universitas Indonesia (UI) sedang melakukan langkah investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal dalam grup chat di lingkungan Fakultas Hukum.