AYOJAKARTA.COM - Diduga edarkan narkotika, Pemprov DKI Jakarta berikan sanksi keras penutupan tempat hiburan malam atau kelab di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri diketahui menemukan bukti adanya dugaan peredaran barang narkotika di kelab malam White Rabbit PIK.
Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan malam tersebut dicabut.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP Satriadi Gunawan yang dikutip ayojakarta.com pada Minggu, 26 April 2026.
Bareskrim Polri diketahui mengungkap kasus peredaran narkoba pada Maret 2026 lalu dan sejumlah bukti di lokasi usaha kelab malam White Rabbit sudah diamankan.
White Rabbit PIK dinyalakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Izin usaha yang dicabut meliputi bar, restoran, rumah minum atau kafe hingga karaoke.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan Dan perizinan untuk ketertiban bersama.***

Share this article
Sebagai informasi, Bareskrim Polri diketahui menemukan bukti adanya dugaan peredaran barang narkotika di kelab malam White Rabbit PIK.