Ekonomi

Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari

Oleh: Tim AYO 07 Rabu 23 Nov 2022, 05:32 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan gaji bagi para pekerja melalui UMP dan UMK 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan gaji bagi para pekerja di Indonesia.

Para pekerja nantinya akan menerima gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Ditegaskan oleh Kemnaker, UMP dan UMK 2023 harus mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Di sisi lain, Kemnaker memperpanjang pengumuman penetapan besaran UMP 2023 bagi masing-masing gubernur di Indonesia. Awalnya, UMP 2023 hendak ditetapkan Gubernur per Senin, 21 November 2022.

Dilansir dari Suara.com, tanggal penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022.

UMP sendiri adalah upah yang diberikan untuk para pekerja dengan masa kerja maksimal selama 1 tahun atau 12 bulan lebih. Jadi, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi para pekerja yang baru saja memasuki dunia kerja.

Selain UMP, perpanjangan waktu juga berlaku untuk penetapan dan pengumuman UMK. Semula, UMK akan diumumkan pada 30 November, kemudian mundur menjadi 7 Desember 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.

Adapun alasan perubahan jadwal penetapan ini agar masing-masing daerah memiliki cukup waktu untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru. Sehingga nantinya besaran UMP atau UMK yang berlaku sesuai.

Sebagai persiapan penentuan UMP 2023, pihak Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan guna menyerap aspirasi publik. Salah satunya, yakni mengadakan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi terkait upah minimum.

Aturan UMP telah ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam penerapannya harus melibatkan sejumlah variabel utama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.

Kemenker menegaskan UMP ataupun UMK harus berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 baru saja terbit pada 17 November 2022.

Aturan itu adalah aturan yang menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum pada tahun 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru karena PP 36 Tahun 2021 dinilai belum bisa mengakomodasi dampak yang terjadi dari kenaikan inflasi.

Oleh karena itulah, formula lama dikhawatirkan akan menyebabkan semakin menurunnya daya beli dari para pekerja pada tahun 2023. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas adalah disumbang oleh konsumsi masyarakat sendiri. Karenanya, faktor daya beli dan juga fluktuasi harga penting untuk tetap dijaga.

Kesimpulan, jadwal penetapan UMP diundur pada Senin, 28 November 2022. Sedangkan UMK diumumkan pada 7 Desember 2022.*** (Putri Ayu Nanda Sari/Suara.com)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana