AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Mei 2023 akhirnya cair? Simak informasi lebih lanjut dalam artikel ini.
Program Kartu Jakarta Pintar alias KJP yang sekarang menjadi KJP Plus merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak sekolah di DKI Jakarta bila persyaratan terpenuhi.
Maka dari itu pencairan program ini sangat ditunggu-tunggu oleh para penerimanya.
Baca Juga: AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut
Namun hingga saat ini banyak pertanyaan dan keluhan karena KJP Plus bulan Mei 2023 belum kunjung dicairkan.
Terkait penyebabnya, pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya buka suara.
Melalui akun resmi UPT P4OP, dijelaskan bahwa terkait jadwal pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 yang molor karena sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1.
“Selmat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” berikut jawaban pihak Disdik DKI diktip AyoJakarta.com melalui Instagram @upt.p4op, Rabu (17/5/2023).
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” sambungnya.
Terkait dengan kemungkinan jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023, beberapa pihak menyebut bahwa pencairan KJP Plus akan bersamaan dengan KJMU.
“kayanya bakal dibarengin sama yg kjmu, karna data sanggahan baru diproses 16 mei hasilnya, trs akhir mei baru penetapan gubernur, paling ya akhir mei juga udah cair atau awal juni. Semoga aja lebih cepet dari perkiraan,” balas salah satu akun Instagram di kolom komentar.
Tidak bisa cairnya KJP Plus Mei 2023 juga bisa disebabkan karena penerima melakukan sejumlah larangan yang menyebabkan bansos tersebut dihentikan.
Ada 23 larangan yang tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi oleh para penerima KJP, hal ini berdasarkan Pergub No 110 Tahun 2021 tentang tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Kamu Penerima KJP Plus? Dilarang Keras Melakukan Sederet Hal Ini jika Tak Mau Bantuannya Dihentikan!
Adapun 23 larangan dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa menyebabkan para penerima KJP dicabut kepesertaannya yakni sebagai berikut.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarkan gambar tidak senonoh
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
- Sering terlambat sekolah minimal enam kali dalam satu bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja pada penggunaan yang tidak dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Bagi peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar larangan tersebut baik itu salah satu atau secara kumulatif.
Maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan diberhentikan KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.***