AYOJAKARTA.COM - Para siswa wajib tahu ada ketentuan baru terkait bantuan sosial jenis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para siswa di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria tidak mampu serta terdaftar dalam DTKS.
Namun hingga hari ini Selasa (16/5/2023), masyarakat khususnya penerima dana KJP Plus mulai resah lantaran bantuan tak kunjung cair.
Pemprov DKI Jakarta sudah menjelaskan keterlambatan pencairan dana KJP Plus lantaran adanya analisis data terhadap calon penerima KJP Plus 2023.
“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya Pendidikan,” tulis Instagram @disdikdki pada Kamis 12 Mei 2023.
Selain itu, ada poin penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh siswa soal kriteria penerima dana bantuan KJP Plus 2023.
Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Cair sampai Hari Ini? Berikut Penyebab dan yang Harus Dilakukan
Salah satunya adalah, pemerintah akan menghapus data siswa dari penerima dana bantuan KJP Plus 2023 jika siswa tersebut adalah perokok.
Pasalnya siswa perokok otomatis sudah tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian fasilitas dana KJP Plus 2023 tersebut.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Selasa(16/5/2023) yang menyebutkan adanya 23 larangan penerima KJP Plus 2023, di antaranya:
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!
1. Membelanjakan bansos biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam sebulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20 Menggandakan/menjaminkan bansos biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!
Soal larangan merokok yang jika dilanggar akan mengakibatkan data siswa dicoret dari penerima dana KJP Plus, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan seperti berikut.
“Tentu sebagai pembelajaran kita harus berikan edukasi kepada mereka, salah satunya sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan,” terang Syaefuloh Hidayat.
“Maka, akan kita alihkan ke mereka," lanjutnya.
Selain itu, Syaefuloh Hidayat juga menegaskan jika memang siswa yang melanggar tadi bisa memperbaiki perilakunya maka data sebagai penerima KJP Plus bisa kembali diaktifkan.
“Jadi kita bisa lihat jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode atau enam bulan, kemudian setelah ini memperbaiki diri, perilakunya maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Share this article
Berikut ini daftar 23 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus 2023, jika tidak maka akan dicoret dari daftar.