Metropolitan

ASN DKI Jakarta Wajib Masuk Kantor pada 30 Maret 2026, Siap-siap Terima Sanksi Bagi yang Absen Tanpa Alasan

Oleh: Desi Kris Rabu 25 Mar 2026, 19:02 WIB
Ilustrasi. ASN (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja pada 30 Maret 2026.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, kecuali bagi pegawai yang memiliki alasan sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Para ASN diminta untuk mulai masuk kantor setelah kebijakan work from anywhere (WFA) berakhir pada Jumat (27/3).

Baca Juga: FIX! Pemerintah Umumkan Wacana Sekolah Daring Dibatalkan

“Setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal," ujar Pramono.

Pramono mengatakan, bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut mengacu pada peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Baca Juga: Soal Skema WFH 1 Hari Tiap Pekan, Mendagri Tito Karnavian: Tunggu Laporan ke Presiden Prabowo Dahulu

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah pada momen Lebaran.

Nantinya, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris