AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Lebaran 2026.
Skema Work from Anywhere (WFA) ini menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas sekaligus mengatur mobilitas pegawai selama periode libur panjang.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama.
Dalam aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja baik dari kantor (Work from Office/WFO) maupun dari luar kantor (WFA).
Namun, tidak semua pegawai bisa bekerja secara fleksibel. Pemerintah membatasi maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat menjalankan WFA.
Sisanya tetap harus bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada dua periode penting, yaitu 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.
Pada periode tersebut, ASN tetap wajib memenuhi jam kerja yang telah ditentukan.
Untuk tanggal 16–17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan sebanyak 7,5 jam per hari.
Sementara pada 25–27 Maret, jam kerja meningkat menjadi 8,5 jam per hari.
Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban produktivitas ASN.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring dua kali sehari.
Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB melalui aplikasi resmi pemerintah.
Atasan langsung juga bertanggung jawab untuk memverifikasi kehadiran pegawai.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik yang bersifat langsung dan tidak dapat dilakukan secara digital, seperti layanan kesehatan atau layanan darurat yang beroperasi 24 jam.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menggodok kebijakan Work from Home (WFH) jangka panjang bagi ASN.
Rencananya, WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan setelah Lebaran, meskipun detail teknisnya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Menariknya, kebijakan kerja fleksibel ini juga dinilai mampu memberikan dampak positif dari sisi efisiensi energi.
Pemerintah memperkirakan penerapan WFH dapat menghemat konsumsi bahan bakar minyak hingga 20 persen.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
ASN dituntut tetap disiplin, profesional, dan adaptif dalam menjalankan tugas, baik dari kantor maupun dari lokasi lain.***
Share this article
Pemprov DKI terapkan WFA pasca Lebaran 2026 bagi maks 50% ASN guna jaga produktivitas & layanan publik. Berlaku 25–27 Maret dengan jam kerja 8,5 jam/hari serta wajib presensi daring dua kali sehari.